Curi Satu Set Velg, Dua Pemuda Diamankan

Selasa 06-10-2026,09:58 WIB
Reporter : agustri
Editor : agustri

JAMBI, JAMBITV.COM – Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian satu set velg mobil Hilux di kawasan Jalan Dewi Sartika, RT 12, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M.A (21), warga Kabupaten Batanghari, dan S.R.R (24), warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Senin (5/10/2026).

Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Pasar.

BACA JUGA:Polres Tebo Letuskan Senpi Saat Dihalangi Warga Teluk Langkap Tertibkan PETI

Kasus tersebut bermula saat korban berinisial R.Z (26), seorang karyawan swasta warga Kecamatan Alam Barajo, mendapat kabar dari abangnya bahwa toko ban miliknya di kawasan Beringin kehilangan satu set velg mobil Hilux.

Peristiwa itu diketahui pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Pasar.

Menerima laporan tersebut, Ps Kanit Reskrim Polsek Pasar bersama anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku.

BACA JUGA:Anak Jadi Korban Galian Jargas Tak Ditutup, Pemkot Jambi Panggil Kontraktor

Sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah velg mobil Hilux yang diduga hasil pencurian.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Pasar dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Jambi. Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Pasar Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.

Kategori :