Polda Jambi Panggil Tim Terkait Sengketa Tanah Desa Kasang Pudak

Jumat 02-10-2026,10:10 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sengketa lahan lapangan sepak bola di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, berlanjut ke jalur hukum. Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Desa Kasang Pudak mendatangi Mapolda Jambi untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sebagai saksi terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

Tiga warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, mendatangi Mapolda Jambi pada Rabu, 30 September 2026. Ketiganya merupakan jajaran pengurus Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Desa, yakni Sarwadi sebagai ketua tim, serta dua anggotanya, Heppy Supriyanto dan M. Havid Prasetio. Ketiganya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai saksi terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial J melaporkan penggunaan lahan lapangan sepak bola seluas 62 tumbuk di RT 24, Desa Kasang Pudak. Pelapor mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi berdasarkan sertifikat hak milik tahun 1980. Sementara itu, pihak tim penyelesaian sengketa menegaskan kehadiran mereka merupakan bentuk sikap kooperatif untuk menjelaskan histori serta legalitas lahan yang sejak dahulu digunakan sebagai fasilitas umum masyarakat.

"Hadir dipanggil sebagai saksi, dan tentu kami akan memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya bagi kami menurut warga Kasang Pudak bahwa betul memang bahwa tanah tersebut memang tanah milik Desa Kasang Pudak. Namun, karena ada pihak yang merasa berkeberatan dan melaporkan kita kepada kepolisian, ya kita layanilah sebagai warga negara."

BACA JUGA:Sengketa Tanah di Tebo, Pembeli Gugat Penjual Usai Lahan Kembali Dikuasai

Kuasa hukum masyarakat berharap pihak kepolisian dapat memproses perkara ini secara objektif dan transparan.

"Kami memandang bahwa memang laporan ini juga kehadiran kami dalam memberikan keterangan sebagai bentuk menerangkan kepada pihak mana pun bahwa tanah tersebut bukan milik pribadi. Namun, tim di sini mewakili kepentingan masyarakat agar tanah tersebut dapat digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat Desa Kasang Pudak sebagaimana awalnya dari dulu, Pak ya? Itu digunakan sebagai lapangan bola ataupun fasilitas umum lainnya."

Hingga saat ini, laporan dugaan penyerobotan lahan lapangan sepak bola Desa Kasang Pudak tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

 

Kategori :