BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Subsidi PDAM Pangabuan, Sarbaini Bantah Kliennya Terlibat
Wahyu juga menyoroti tidak adanya keterangan mengenai aliran uang kepada kedua terdakwa dari pihak rekanan.
“Kami tanya kepada terdakwa, apakah menerima uang suap atau gratifikasi dari rekanan. Alhamdulillah, di depan persidangan mereka menyatakan tidak ada aliran uang yang diterima dari rekanan,” katanya.
Wahyu menambahkan, penetapan HPS menurutnya telah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan harga di lapangan serta melalui prosedur yang berlaku.
“PDAM sudah menjalankan prosedur dengan semaksimal mungkin, dengan sebaik mungkin. Kami mengikuti peraturan yang berlaku. Terkait harga, penetapan HPS juga disesuaikan dengan kondisi dan harga di lapangan,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.