Kasus Kematian Brigadir EWS, 4 Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa 22-09-2026,14:04 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO — Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir EWS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi. Perkara dengan nomor 18 tersebut sidang perdananya dijadwalkan digelar pada 30 September 2026.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jambi, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jmb dan didaftarkan pada 16 September 2026.

Keempat pemohon masing-masing Dudi Handika Rahman, Elleon Besta Dewo, Muhammad Adi, dan Eko Friandico. Sementara pihak yang menjadi termohon yakni Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Dalam SIPP PN Jambi, perkara tersebut masuk dalam klasifikasi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Humas Pengadilan Negeri Jambi, Hendrawan, membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan empat pemohon tersebut. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada 30 September 2026.

BACA JUGA:Kemarau Picu Kematian Massal Ikan Keramba, Petani di Muaro Jambi Terancam Rugi

"Iya, sudah ditetapkan hakimnya. Hakim tunggal dan sudah ditetapkan tanggal sidang perdananya 30 September 2026," ujarnya.

Sebelumnya, kasus kematian Brigadir EWS ditangani Ditreskrimum Polda Jambi setelah korban ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Tanjung Jabung Timur pada 18 Juli 2026. Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari lima personel Polri dan satu warga sipil. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, terdiri dari delapan warga sipil dan lima personel Polres Tanjung Jabung Timur. Penanganan perkara juga mendapat asistensi dari Irwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Kini, empat tersangka menguji proses penetapan tersangka tersebut melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi.

 

Kategori :