Sidang Korupsi Pengadaan Sucolite PDAM, JPU Hadirkan Ahli Keuangan Negara

Sidang Korupsi Pengadaan Sucolite PDAM, JPU Hadirkan Ahli Keuangan Negara

Sidang Korupsi Pengadaan Sucolite PDAM, JPU Hadirkan Ahli Keuangan Negara-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO -Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Sucolite PDAM Tirta Mayang kembali bergulir. Keterangan ahli keuangan negara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa harga wajar tidak bisa ditentukan secara subjektif. Sementara itu, pihak JPU menekankan status keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian dari keuangan negara.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin sore terkait kasus korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, ahli keuangan negara, Syakran Rudi, yang dihadirkan JPU, menjelaskan bahwa penentuan harga wajar tidak bisa hanya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari harga pokok produksi. Menurut ahli, harga barang dipengaruhi oleh mekanisme pasar, termasuk ketersediaan barang, jumlah produsen, kebutuhan, dan kondisi pasar.

Ahli juga menjelaskan bahwa kerugian dalam kegiatan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Hal tersebut perlu dilihat dari prestasi dan kontraprestasi, serta ada atau tidaknya perbuatan curang.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Ujung Jabung, Kejati Limpahkan Tersangka ke Pengadilan

Sementara itu, Kukuh, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, menekankan bahwa keuangan yang dikelola BUMD merupakan bagian dari keuangan negara. Namun, dalam menilai ada atau tidaknya kerugian, hal tersebut tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan proses pengelolaan keuangan yang terjadi.

"Bahwa keuangan Perumda Air Minum Tirta Mayang—yang merupakan BUMD—pengelolaannya termasuk dalam keuangan negara. Sehingga, apabila terjadi suatu kerugian, maka hal itu termasuk dalam kerugian negara. Saya rasa poin itu penting untuk membuktikan unsur kerugian negara."

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: