KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Pemblokiran 5.506 sertifikat milik warga yang terdampak zona merah di Kota Jambi kembali dipersoalkan. Warga mempertanyakan dasar pemblokiran yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan dan keputusan resmi.
Sebelumnya, warga yang terdampak zona merah ini melakukan aksi demo di depan Kantor BPN Kota Jambi pada Rabu, 2 September 2026. Kemudian, setelah sore hari, barulah mereka diajak masuk untuk melakukan diskusi dengan pihak BPN. Korlap aksi, Suhatman, menyebut pihaknya telah melakukan dialog terkait polemik pemblokiran sertifikat milik warga, namun argumentasi yang disampaikan warga dinilai belum mendapat kejelasan dari BPN. Menurut Suhatman, jika sertifikat milik warga diakui benar, maka pihaknya mempertanyakan alasan sertifikat tersebut diblokir.
BACA JUGA:Ribuan Sertifikat Diblokir, Warga Segel Kantor BPN Kota Jambi
Warga kemudian menyodorkan dua opsi kepada BPN: pertama, menerbitkan surat keputusan yang menjelaskan dasar dan alasan pemblokiran; atau kedua, memastikan bahwa lahan milik warga tidak masuk dalam areal eks Pertamina.
"Kalau dibuka berkas pengajuan sertifikat warga, pasti ada surat rekomendasi. Artinya, tanah warga ini jelas dan bukan tanah Pertamina," ujarnya.
Suhatman menjelaskan, dalam proses pengajuan Sertifikat Hak Milik, terdapat dokumen rekomendasi yang menyatakan lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan tanah Pertamina. Selain itu, BPN juga disebut telah melakukan pengukuran terhadap lahan yang diajukan warga, sehingga menurut warga seharusnya terdapat dokumen atau berita acara yang menjadi dasar dalam proses penerbitan sertifikat.
Warga kini meminta BPN memberikan kejelasan terkait dasar pemblokiran, terlebih pemblokiran tersebut disebut dilakukan terhadap 5.506 sertifikat milik warga Kota Jambi tanpa pemberitahuan dan tanpa SK yang disampaikan kepada pemilik sertifikat. Warga menegaskan akan terus meminta kejelasan dari BPN terkait status sertifikat mereka, termasuk meminta dasar hukum dan alasan pemblokiran yang dilakukan.