Diduga Hendak Transaksi Ekstasi, 3 Pria Diciduk di Kamar Kos Muara Bungo

Rabu 12-08-2026,10:37 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.

Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kategori :

Terpopuler