Jaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan No 13 Tahun 2023

Selasa 15-08-2023,08:13 WIB
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelaku industri Pasar Modal, menjaga stabilitas Pasar Modal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (POJK 13/2023).

POJK 13/2023 diterbitkan juga untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik serta memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas Pasar Modal, termasuk kinerja pelaku industri Pasar Modal.

Melalui POJK ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang Pasar Modal. Adapun substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023, antara lain:

 

1.     Parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

 

2.     Bentuk peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal melalui:

 

a.      kebijakan dalam transaksi Efek;

 

b.     kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau produk pengelolaan investasi;

 

c.      pemberian stimulus; dan/atau

 

d.     relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.

Kategori :