Dua Penadah HP Curian Diringkus Polisi

Selasa 15-08-2023,08:20 WIB
Reporter : Bahtiar AB
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Tebo - Polsek Tebo Tengah berhasil menangkap 2 penadah hasil curian berupa handhphone, atas nama Sihu Musa Bin Angga Abdul Muis dan Suhaili alias Suhai Bin Kadar.

Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Aipda Doma Hefriyadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari warga Desa pinang baris, Kecamatan Tebo Tengah yang kehilangan 2 unit handphone merk Oppo.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata handhphone berada di kedua tersangka dan mereka mengaku tidak saling mengenal antara satu dengan lainnya.

"Sihu Musa Bin Angga bekerja di blok f Rimbo Ilir, sedangkan Suhaili alias Suhai warga Desa Tambun Narang Kecamatan Sumay," ungkapnya, Senin (14/8/2023).

Dari keterangan Sihu Musa, handphone diberikan ayahnya. Namun, ketika diberikan posisinya sedang terkunci atau ada sandi. Untuk itu dibawak ke konter untuk membukanya.

Sedangkan, Suhaili mengaku mendapatkan Handphone dari 2 orang yang menghampirinya ketika sedang perbaiki sepeda motor. 

"Sayo dak kenal dengan budak tuh, tibo-tibo nawarin hp. Sayo bilang kalo mau Rp 800 ribu, aku ambek," terangnya.

Ia mengaku tidak menaruh curiga dengan kedua orang yang menjual handphone tersebut, menurutnya jual beli handphone dengan harga murah sudah hal yang biasa.

Sedangkan, saat ini Polsek Tebo Tengah sedang memburu ayah dari tersangka Sihu Musa Bin Angga Abdul Muis. Karena setelah anaknya di tangkap, ayahnya tidak pernah pulang ke rumah.

Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka, pasal 480 ke 1 tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Kategori :