KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Komisi II DPRD Kota Jambi mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk segera menerbitkan aturan baru guna mengatasi masalah antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sudah berlangsung selama setahun terakhir.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Jambi bersama pihak Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, serta seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi, pada Selasa (14/07/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, berlangsung alot karena membahas masalah penyaluran BBM bersubsidi yang dinilai belum tepat sasaran.
Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif, mengusulkan agar pemerintah daerah membuat peraturan berupa pemberian kode batang (barcode) atau stiker khusus bagi kendaraan berplat nomor Kota Jambi yang berhak membeli BBM bersubsidi, khususnya jenis solar.
Menurutnya, sistem tersebut nantinya akan disatukan dengan basis data milik Pertamina, sehingga setiap kali pengisian bahan bakar dapat dilakukan pemindaian untuk mencegah penyalahgunaan kode yang dimaksud.
“Kami akan mendiskusikan dan mengajak Wali Kota Jambi untuk menerbitkan aturan baru. Salah satu caranya dengan penerapan kode batang atau tanda khusus kendaraan yang terhubung dengan sistem Pertamina, agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujar Abdullah.
Ia juga menyampaikan hasil pengecekan yang menunjukkan adanya dugaan satu kendaraan memiliki lebih dari satu kode batang.
“Kami sudah melakukan pengecekan, ternyata satu kendaraan bisa memiliki lebih dari satu kode batang. Bagaimana pengawasan yang dilakukan Pertamina selama ini? Akibatnya kendaraan tersebut bisa berulang kali mengisi solar dalam satu hari yang sama,” tegasnya.
Selanjutnya, Komisi II berencana memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk menyusun aturan tersebut. Abdullah menilai langkah ini bisa meniru keberhasilan penerapan kartu kendali elpiji 3 kilogram yang pernah dilakukan pemerintah daerah agar penyaluran tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menyatakan antrean panjang yang terjadi menandakan adanya masalah mendasar dalam sistem penyaluran.
“Apabila BBM bersubsidi benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak, seharusnya antrean panjang seperti ini tidak terjadi. Kenyataan di lapangan menunjukkan banyak hal yang tidak wajar,” katanya.
Djokas menduga sebagian solar bersubsidi justru mengalir ke pengecer maupun sektor industri melalui jalur yang tidak seharusnya. Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan pasokan; bahkan pengemudi kendaraan umum terpaksa mengantre hingga bermalam di SPBU, sementara aktivitas pelaku usaha di sekitarnya ikut terganggu.
Ia juga meminta pihak Pertamina untuk memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU yang terbukti melanggar, termasuk penghentian sementara pasokan jika ditemukan pelanggaran.
Djokas menambahkan bahwa antrean yang terjadi bukan semata-mata disebabkan oleh selisih harga antara BBM bersubsidi dan non-subsidi, karena hal tersebut sudah terjadi jauh sebelum ada penyesuaian harga.
Dalam rapat tersebut, pengelola SPBU menyatakan hanya melayani kendaraan yang memiliki kode batang resmi. Namun, pihak DPRD menilai masih ada celah penyalahgunaan mengingat temuan satu kendaraan diduga memiliki lebih dari satu kode batang.