Jambitv.co, Lampung – Seorang anggota DPRD di Provinsi Bandar Lampung bernama Okta Rijaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penabrakan anak perempuan berusia 5 tahun hingga tewas. Korban sendiri berinisial MAI.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri, dengan penjelasan hasil 3 kali melakukan gelar perkara dari serangkan penyidikan yang dilakukan. “Hasil gelar kemarin Kamis 10 Agustus 2023, kami menetapkan ORM (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian lakalantas tersebut. Hasil gelar kemarin telah cukup bukti dan unsur-unsur lalainya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” sebut Ikhwan. Dalam perkara tersebut, Okta Rijaya dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Lalulintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta. “Hasil dari penyidikan, unsur lalainya yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang sehingga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan,” jelasnya. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun polisi belum melakukan penahan terhadap Okta Rijaya, dengan alasan tersangka kooperatif dan status yang bersangkutan jelas. Sementara itu, terkait adanya upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Ikhwan mengatakan akan melakukan pertimbangan hal tersebut dari hasil gelar perkara kembali. “Jadi kemarin kami baru menerima surat perdamaian dari keluarga korban dan ini akan kami lakukan gelar kembali. Keputusannya nanti dalam hasil gelar, apakah ada restoratif justice atau perkara dilanjutkan," tutupnya.Anggota DPRD Lampung Menjadi Tersangka Penabrak Anak Perempuan Hingga Tewas
Sabtu 12-08-2023,14:22 WIB
Editor : Ade Putra
Kategori :