Ruko Dua Lantai di Muara Tembesi Dibongkar Pakai Ekskavator

Jumat 11-08-2023,18:20 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Batanghari - Bangunan ruko dua lantai yag berlokasi di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari. Dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Muara Bulian pasca terjadi sengketa. Bangunan ini dibongkar menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator pada Kamis 10 Agustus 2023.

Proses pembongkaran dikawal ketat oleh pihak Polres Batanghari dan disaksikan oleh warga maupun pengendara yang melintas. Eksekusi ini dilakukan setelah terjadi sengketa terhadap bangunan tersebut, sehingga di proses melalui persidangan.

Ruko tersebut diketahui dibangun oleh tergugat atas nama Amrinsyah diatas tanah milik penggugat yakni Mulyani. Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian Kabupaten Batanghari Rosnaidi mengatakan. Gugatan perkara tersebut dilayangkan oleh pemilik tanah sejak tahun 2021 dan saat ini telah putus di persidangan hingga memliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Karena waktu dan ketentuan aturan sudah kita ikuti semua prosedurnya pemberian waktu untuk perdamaian juga sudah cukup lama sudah hampir 8 bulan, gugatan dari 2021 sampai 2023 baru inkrah,” Kata Rosnaidi Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulia.

Sementara itu Mahmud dari pihak penggugat mengaku, gugatan tersebut dilayangkan oleh istrinya yang memiliki bukti-bukti dokumen secara sah. Bahkan sebelum ruko di bangun, ia bersama istrinya telah memberikan peringatan kepada tergugat. Hanya saja tergugat tetap melakukan pembangunan di atas lahan tersebut.

“Awal kronologi gugatan dilakukan, karena pada pembangunan tahap awalnya sudah dilakukan peringatan, jangan dibangun bahwa ini ada yang memiliki hak. Tapi tetap melaksanakan pembangunan, sehingga ketika kami datang ke jambi dan sudah dilaksanakan pembangunan, kemudian kami ajukanlah gugatan ini ke ke meja hijau pak. Kemudian di tahap mediasi tidak berhasil maka gugatan kami lanjutkan,”Ungkap Mahmud Suami Penggugat.

Kategori :