Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ayah Almarhum Brigadir Yosua Kecewa

Kamis 10-08-2023,11:45 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Muarojambi - Mahkamah Agung menganulir hukuman mati bagi Ferdy Sambo. Menanggapi hal ini, Samuel Hutabarat ayah dari mendiang Brigadir Yosua, merasa sedih dan kecewa dengan putusan mahkamah agung.

Orang tua almarhum Brigadir Nonfriansyah Yosua Hutabarat, mengaku kecewa atas putusan mahkamah agung. Atas pengurangan hukuman terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan anaknya.

Empat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’Ruf dan Ricki Rizal. Dari Putusan Kasasi, Ferdy Sambo batal dihukum mati dan menjadi penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dari hukuman 20 tahun menjadi penjara 10 tahun. Selanjutnya Kuat Ma'Ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun. Sedangkan ricky rizal dari hukuman 13 tahun menjadi 8 tahun.

Ayah almarhum Brigadir Yosua  Samuel Hutabarat, mengaku tidak mengetahui proses jalannya sidang kasasi para terdakwa pada selasa kemarin. Dirinya juga mempertanyakan pertimbangan mahkamah agung. Dalam mengurangi hukuman empat terdakwa.

“Sedangkan di mahkamah agung ini peradilan tertinggi ini, tidak ada pemberitahuan ataupun tidak disiarkan secara media, jadi kami selaku orang tua merasa kecewa dalam hal ini,” Kata Samuel.

Tags :
Kategori :

Terkait