Operasi pemadaman dinyatakan selesai, dan seluruh personel kembali ke markas pada pukul 22.28 WIB.
Penanganan dilakukan sesuai standar operasional yang mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknisi Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran di daerah kabupaten/kota.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini menyisakan kerugian materiil yang masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.