SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak asusila terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru aparatur sipil negara (ASN), Sabtu 25 April 2026 di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kota Sungai Penuh.
Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat aparat kepolisian guna memastikan proses berjalan aman dan tertib. Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial YA memperagakan belasan adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Very Prasetyawan, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, korban, dan kondisi di tempat kejadian perkara agar proses penyidikan berjalan lebih jelas dan objektif.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian serta memastikan kesesuaian keterangan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak asusila tersebut terjadi dalam beberapa waktu terakhir di lingkungan sekolah. Tersangka diduga melakukan aksinya di beberapa lokasi, di antaranya ruang OSIS dan toilet sekolah.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Asusila Bujang Rimbo Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Korban disebut mengalami tekanan psikologis hingga merasa takut untuk kembali ke sekolah.
Dalam pemeriksaan, tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming tertentu dan memberikan tekanan apabila korban menolak keinginannya. Modus tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dari pihak sekolah maupun masyarakat sekitar. Selama ini, tersangka dikenal ramah dan dekat dengan para siswa, sehingga dugaan perbuatan tersebut mengejutkan banyak pihak.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.