Pemodal Dompeng Tidak Hadiri Sidang di PN Tebo

Kamis 23-04-2026,13:29 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

TEBO TENGAH, JAMBITV.CO - Pemodal dompeng di Punti Kalo, tidak hadiri panggilan Pengadilan Negeri Tebo. Penuntut umum sempat menawarkan pemanggilan ulang, namun majelis hakim menolak lantaran waktu yang terbatas.

Pengadilan Negeri Tebo kembali menyidangkan perkara tambang emas ilegal dengan 8 orang terdakwa, pada Senin, 20 April 2026. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Parsahutan Saragih, beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Kasi Pidum Kejari Tebo, David Sianturi, mengatakan, dari 2 saksi yang direncanakan hadir, hanya saksi ahli dari Kementerian ESDM, atas nama Muhammad Aditiya Putra yang hadir, melalui Zoom. Sedangkan, pemodal dompeng yang disebut dalam persidangan, yakni Andriadi alias Aan tidak hadir. Padahal, surat telah diberikan langsung ke keluarganya, karena yang bersangkutan tidak ada. Penuntut umum, sempat menawarkan untuk memanggil kembali, namun hakim menolak, lantaran waktu pemeriksaan yang singkat.

BACA JUGA:Diduga Penadah Emas Ilegal (PETI), Warga Muara Tabir Tebo Ditangkap Polda Jambi

“Kami telah memanggil saksi berdasarkan fakta persidangan, namun tidak hadir. Kami meminta majelis hakim melakukan pemanggilan ulang, tetapi terkendala waktu,” pungkas Divis Sianturi, Kasi Pidum Kejari Tebo.

Sementara itu, hakim tunggal mengagendakan sidang pada Rabu mendatang, dengan agenda tuntutan dari penuntut umum.

Kategori :