Konflik SAD dan PT SAL Berakhir Damai, Denda Adat Rp75 Juta Disepakati

Sabtu 18-04-2026,10:08 WIB
Editor : Suci Mahayanti

SAROLANGUN, JAMBITV.CO - Konflik antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dengan PT Sari Aditya Loka (SAL) akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses mediasi panjang selama sekitar tujuh jam, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan yang sempat memanas.

Mediasi yang berlangsung pada Jumat (17/4/2026) di Kantor Bupati SAROLANGUN ini dipimpin langsung oleh Bupati Hurmin dan dihadiri unsur Forkopimda, tokoh adat, hingga perwakilan masyarakat Kecamatan Air Hitam.

Pertemuan yang dimulai secara tertutup sejak pukul 14.35 WIB itu berjalan alot. Namun, kesepakatan akhirnya tercapai sekitar pukul 21.30 WIB dan ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi serta penyerahan kompensasi dari pihak perusahaan.

Dalam hasil mediasi, PT SAL menyetujui pembayaran denda adat kepada korban dari masyarakat SAD. Nilainya setara 250 lembar kain per korban, yang dikonversi menjadi Rp25 juta per orang. Dengan tiga korban, total kompensasi mencapai Rp75 juta.

BACA JUGA:Polisi Bergerak Cepat, Warga SAD yang Hilang Pasca Bentrok di PT SAL Ditemukan Selamat

Temenggung SAD Njalo menerima langsung kompensasi tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi, sekaligus berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap masyarakat adat.

Selain itu, Temenggung Jaelani menegaskan pentingnya penegakan hukum adat dalam penyelesaian konflik, termasuk tuntutan denda adat yang telah disepakati bersama.

Bupati Hurmin menekankan bahwa mediasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan di wilayah Sarolangun.

“Kesepakatan ini harus menjadi awal yang baik untuk memperbaiki hubungan. Nilai adat harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Dari pihak perusahaan, perwakilan PT SAL menyatakan penyesalan atas insiden yang terjadi pada 12 April 2026 dan berharap ke depan tidak ada lagi konflik serupa.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi kepada masyarakat sekitar melalui berbagai program sosial.

Selain kompensasi kepada korban, PT SAL juga menanggung kerugian akibat kerusakan sejumlah fasilitas perusahaan, termasuk klinik, ruang pendidikan, hingga pos jaga, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat SAD juga menyatakan komitmen untuk mematuhi sejumlah aturan, seperti tidak melakukan aktivitas panen di kebun inti perusahaan serta tidak membawa senjata di area operasional.

Kesepakatan ini turut disaksikan unsur Forkopimda Sarolangun, termasuk aparat TNI, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Kategori :