Mediasi Antara Warga SAD Dan Pt.SAL Bejalan Alot, Selain Denda, Perusahan Tanggung Sendiri Kerugian

Mediasi Antara Warga  SAD Dan Pt.SAL Bejalan Alot, Selain Denda, Perusahan Tanggung Sendiri Kerugian

Penyerahan Kesepakatan dan Denda Adat--

Jambitv.co, Kabupaten Sarolangun – Pasca Bentrok yang terjadi antara Warga SAD Dan Karyawan PT.SAL beberapa waktu lalu, akhirnya pada Jum’at ( 17/04/2026 ), Pemerintah Daerah Bersama Forkompinda melakukan Mediasi antara Warga SAD Dan PT.Sal , Mediasi yang di lakukan sendiri berjalan alot bahkan hingga memakan waktu selama kurang lebih 7 jam.

Sementara itu dari hasil mediasi tersebut beberapa point penting di sepakati antara kedua belah pihak, di mana selain membayar denda terhadap 3 orang warga sad yang alami luka sebesar Rp 75 juta rupiah Atau setiap orang warga sadnya mendapatkan Rp 25 juta Rupiah. Namun selain di denda Adat pihak perusahaan juga harus tanggung sendiri kerugian yang di alami, baik korban luka dari pihak perusahaan dan lainnya yang mencapai 368 juta rupiah.

Selain masalah ganti Rugi dan pembayaran Denda Adat, ada tiga point yang tak kalah penting harus di patuhi Warga SAD. yang pertama warga SAD di larang atau tidak di perbolehkan lagi melakukan panen buah kepala sawit di area perusahaan, kedua warga SAD di larang membawa senjata api rakitan jenis kecepek dan lainnya jika berada di wilayah Perusahaan dan yang ketiga warga SAD sendiri harus bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku jika masih melakukan kegiatan pencurian buah sawit di wilayah perusahaan.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: