TEBO TENGAH, JAMBITV.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tebo mengingatkan kepada para calon kepala desa untuk tidak mundur dari pencalonan. Jika tidak, akan dikenakan sanksi denda Rp 20 juta.
Tahapan penetapan dan pencabutan nomor urut calon kepala desa (cakades) telah berlalu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tebo mengingatkan, tidak ada jalan untuk mundur. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelembagaan DPMD Tebo, Prayitno, mengatakan, jika cakades mundur dari pencalonan, sesuai dengan perda, mereka harus membayar denda senilai Rp 20 juta. Uang denda tersebut nantinya digunakan untuk memaksimalkan tahapan pilkades yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi
“Kalau calon sudah ditetapkan, lalu di tengah jalan mundur, sesuai aturan ada sanksi sebesar 20 juta. Uang tersebut bisa digunakan untuk kegiatan operasional kepanitiaan melalui musyawarah. Sejauh ini belum ada laporan dari panitia,” pungkas Prayitno, Kabid PMD dan Kelembagaan.
Data dari DPMD Tebo, dari 54 desa yang melaksanakan pilkades, 51 sudah melewati tahapan penetapan cakades dan nomor urut. Sedangkan, 3 desa direncanakan akan menetapkan cakades pada Senin mendatang, lantaran syarat pencalonan belum terpenuhi pada saat penetapan pada Rabu lalu.