SAROLANGUN, JAMBITV.CO - Seorang anak berusia 16 tahun di Kabupaten Sarolangun menjadi korban persetubuhan dengan modus bujuk rayu.
Kasus persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Sarolangun kembali terjadi. Hal ini diketahui setelah tim Unit PPA Polres Sarolangun mendapatkan laporan dari keluarga. Di mana korban berinisial STE, warga Kecamatan Bathin VIII, telah disetubuhi oleh pelaku inisial MS berumur 26 tahun, warga Kabupaten Bungo.
BACA JUGA:Kasus Persetubuhan Anak, Korban Diancam Pelaku Untuk Ikuti Aksi Bejatnya .
Dalam rilis yang disampaikan oleh Mapolres Sarolangun, pelaku pada awalnya membujuk korban untuk bertemu dan mengajaknya jalan-jalan. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Tidak hanya itu, korban juga dibawa pelaku ke kediamannya di Kabupaten Bungo untuk kembali melakukan aksi bejatnya, sebelum akhirnya korban ditemukan oleh keluarga.
Mengetahui keluarganya menjadi korban persetubuhan, pihak keluarga memilih mengambil jalur hukum meskipun pihak pelaku bersedia menikahi korban. Atas dasar laporan tersebut, Unit PPA Polres Sarolangun bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, yang mana saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Sarolangun untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.