TANJABTIM, JAMBITV.CO - Lebaran menjadi momentum bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Sabak untuk memberikan kesempatan baru bagi warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan, di mana sebanyak 7 orang narapidana mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.
Setelah dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, pemberian pembebasan bersyarat ini dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat secara bertahap. Kepala Lapas Kelas II B Muara Sabak, Askari Utomo, mengatakan bahwa para narapidana yang menerima pembebasan bersyarat tersebut telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas. Para narapidana tersebut berasal dari berbagai kasus dengan rata-rata masa hukuman yang telah dijalani sekitar 5 hingga 8 tahun.
BACA JUGA:268 Napi di Lapas Batang Hari Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Pembebasan bersyarat bukanlah bentuk keringanan hukuman, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan membina serta mempersiapkan warga binaan agar mampu beradaptasi kembali dengan kehidupan di masyarakat. Pihak lapas berharap kesempatan yang diberikan oleh negara ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih produktif. Meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat, para warga binaan tetap berada dalam pengawasan dan wajib mematuhi berbagai ketentuan selama menjalani masa integrasi di tengah masyarakat.
“Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Rata-rata mereka menjalani hukuman 5 sampai 8 tahun dan mendapat pengurangan masa hukuman sekitar 2 sampai 3 tahun,” ungkap M. Askari Utomo, Kalapas Muara Sabak.