Pengaduan tersebut berasal dari salah satu perusahaan di Kota Jambi dan telah diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.
Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya terdapat delapan pengaduan THR yang diterima Disnakertrans dari sejumlah perusahaan dengan jumlah pekerja pelapor yang bervariasi.
Dodi menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Meski demikian, pihaknya menganjurkan agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal agar pekerja memiliki waktu cukup untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
“Kami menyarankan perusahaan agar tidak menunggu sampai batas akhir. Kalau bisa mulai dari 14 hari sebelum hari raya atau sejak awal Ramadan sudah dapat dibayarkan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran gubernur yang meminta seluruh perusahaan di Provinsi Jambi untuk melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.
Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, peringatan hingga pencabutan izin usaha.
“Kami menghimbau seluruh pimpinan perusahaan di Provinsi Jambi agar melaksanakan pembayaran THR tepat waktu karena itu merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja,” tegasnya.
Ia juga mengajak perusahaan dan pekerja untuk menjaga komunikasi yang baik agar setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara bijak.