KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Partai NasDem, Hasto, dan KPU Kota Jambi digugat di Pengadilan Negeri Jambi oleh Andrew Julius Sihite. Gugatan dilakukan terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi, Pangeran Simanjuntak.
Sidang gugatan yang dilayangkan oleh Andrew Julius Sihite pada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Jambi selaku tergugat satu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem selaku tergugat dua, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Jambi selaku tergugat tiga, Hasto selaku tergugat empat, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi selaku tergugat lima digelar pada Rabu siang. Sidang perdana digelar untuk meljhat legal standing para pihak.
Kuasa hukum Andrew Sihite, Masta Aritonang mengatakan, gugatan dilakukan karena penggugat menilai Hasto tidak memenuhi syarat untuk dilantik. Hasto dituding masih aktif menjabat sebagai Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin. Di mana pada saat pencalonan RT, calon wajib membuat surat pernyataan bukan pengurus partai dan bukan anggota partai, yang menurut penggugat, dengan pencalonan Hasto sebagai RT menandakan Hasto selaku tergugat tiga sudah mundur dari partai.
BACA JUGA:DPD NasDem Kota Jambi Ajukan Hasto Pratikno sebagai PAW DPRD Pengganti Pangeran
“Aturannya menjadi ketua RT sesuai dengan Perwal Kota Jambi, dia diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bahwasannya di bukan pengurus atau menjadi anggota parpol. Yang menjadi kita tidak menerima urutan suara nomor 3 adalah dengan dia membuat surat pernyataan sesuai dengan Perwal, berati dia bukan lagi anggota partai,” ungkap Masto Aritonang, kuasa hukum penggugat.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada tanggal 30 Maret, untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi legal standing para pihak.