Hendra Sofyan Harianja Divonis 2 tahun 6 bulan

Kamis 12-03-2026,09:39 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

TEBO, JAMBITV.CO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menggelar, sidang kematian almarhum Imam Komaini Sidiq dengan agenda putusan. 

Majelis Hakim yang diketuai Hotma Edison Purba dengan hakim anggota Fadillah Usman dan Parsahutan Saragih menyatakan, terdakwa bersalah. Karena melanggar pasal 351 tentang penganiayaan korban Imam Komaini Sidiq hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Untuk dakwaan primer pasal 338 tidak terbukti dalam persidangan," ungkapnya. Saat membaca putusan. Rabu (12/03/2026).

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Imam Komaini Sidiq, Penasehat Hukum Terdakwa Bacakan Eksepsi

"Terdakwa di putus 2 tahun 6 bulan penjara di potong dengan masa tahanan," tambahnya dalam pembacaan putusan.

Usai membaca putusan, majelis hakim meminta tanggapan kepada penuntut umum dan penasehat hukum. Mereka menyatakan pikir - pikir selama 7 hari atas putusan tersebut.

Sedangkan, pihak keluarga terdakwa menangis atas putusan majelis hakim ini

Kategori :

Terkait