Pasca Vonis Anira, Korban Penipuan Investasi Emas Komplain Datangi Pengadilan Tebo

Jumat 04-08-2023,09:05 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Tebo – Mendengar kabar sidang putusan terhadap terdakwa Anira Dinaminata dalam kasus penipuan investasi emas telah digelar. Sejumlah korban yang tidak mendapatkan informasi perubahan jadwal sidang tersebut meluapkan kekecewaannya. Sejumlah korban langsung mendatangi Pengadilan Negeri Tebo untuk mengajukan komplain.

 

Selain mereka tidak mendapatkan adanya informasi perubahan jadwal sidang, yang biasanya digelar setiap hari Kamis dan kemudian dimajukan menjadi hari Senin, para korban juga juga keberatan dengan vonis hakim, yang hanya menghukum terdakwa Anira dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

 

“Kita sama sekali tidak tahu perubahan jadwal sidangnya. Katanya kemarin sidang hari Kamis, kemarin kita datang kesini tau-taunya sidang sudah selesai. Padahal sebelum-sebelumnya sidang itu tidak pernah pagi, biasanya di atas jam 2. Kita tidak dikasi tahu jadwal sidangnya, dak tahunya pas kita kesini, ternyata sidangnya sudah digelar hari Senin. Saya dengar putusannya 1 tahun 10 bulan, itu terlalu ringan lah kalau untuk saya yang korban. Itu terlalu ringan lah,” ungkap Rita Marlina, korban penipuan investasi emas.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Investasi Emas, Terdakwa Anira Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tebo, Julian Leoanrd Marbun mengatakan, memang tidak ada korban yang hadir saat pembacaan putusan oleh majelis hakim. Pengadilan Negeri Tebo juga tidak ada kewajiban menyampaikan setiap persidangan ke korban, kecuali ketika bersaksi. Sementara untuk hasil putusan sendiri, bisa dilihat dan  terbuka untuk umum, Pengadilan juga sudah mengupload putusan ke Website Mahkamah Agung. 

 

“Waktu putusan, para korban yang selama ini ada, tidak hadir di persidangan. Mereka kan hanya diperiksa sebagai saksi, jadi tidak ada kewajiban mereka harus hadir di setiap sidang-sidang berikutnya,” jelas Julian Leonard Marbun.

 

Kategori :