KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Menyikapi dugaan ASN yang disebut melakukan penimbunan minyak bersubsidi. Wali kota Jambi Maulana menegaskan, pemerintah kota Jambi saat ini telah membentuk tim audit, bersama inspektorat dan BKPSDMD untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Wali kota Jambi Maulana menyampaikan informasi awal yang diterima, menyebutkan RPK terdaftar atas nama istri yang bersangkutan. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi, untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan jabatannya sebagai lurah Penyengat Rendah.
Maulana menegaskan inspektorat akan melakukan audit menyeluruh, dan hasilnya akan disampaikan kepadanya selaku pembina kepegawaian. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun pelanggaran lain, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, dan usaha tersebut murni bisnis usaha atas nama istrinya, maka tidak ada kaitannya dengan jabatan ASN tersebut.
BACA JUGA:Gerak Cepat Pemkot Jambi Hadir Berikan Bantuan Tanggap Darurat Bagi Korban Kebakaran
“Kami sudah membentuk tim inspektorat dan BKPSDM untuk menelusuri semua, karena informasi dari awal RPK itu atas nama istrinya, jadi tidak ada hubungannya dengan jabatannya. Tapi semua akan kita klarifikasi. Inspektorat akan melakukan audit secara menyeluruh. Jadi laporannya hasil dari audit itu akan disampaikan kepada saya sebagai pembina kepegawaian, apakah ada pelanggaran administratif atau pelanggaran lain. Tapi kalau ada kami berikan sanksi, tapi kalau tidak ada murni bisnis yang dilakukan oleh istrinya, tidak ada hubungannya dengan statusnya sebagai lurah,” ungkap Maulana, Wali Kota Jambi.
Terkait status RPK, Maulana menjelaskan hal tersebut menjadi kewenangan Bulog, dan pihak Bulog telah menyampaikan telah memutus kerjasamanya. Sementara ranah pemerintah kota hanya menilai, ada atau tidaknya pelanggaran administratif, dan proses pemeriksaannya saat ini masih berjalan.