Kasus Pembunuhan Talang Bakung Masuk Tahap Sidang Dakwaan

Senin 02-03-2026,09:27 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

JAMBI, JAMBITV.CO - Masih ingatkan anda dengan kasus pembunuhan ibu rumah tangga, yang terjadi di Talang Bakung dan sempat viral beberapa lalu. Kasusnya kini masuk kebabak baru. Dede Maulana, pelaku pembunuhan yang sempat membawa lari mobil Pajero korban, Kamis sore  menjalani sidang dakwaan. 

Kasus pembunuhan disertai pencurian mobil yang sempat menggegerkan warga Kota Jambi, akhirnya masuk ke meja hijau. Perkara yang dikenal luas sebagai kasus pembunuhan Pajero Sport Talang Bakung ini bahkan sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum Kejari Jambi mendakwa Dede Maulana telah melakukan pembunuhan berencana atas korbannya Nindya Norfin. Di mana menurut JPU, terdakwa diketahui menghubungi korban melalui media sosial dengan maksud berpura-pura menjadi pembeli. Namun setibanya di rumah korban, terdakwa justru menghabisi nyawa korban dan membawa lari mobil Pajero Sport milik korban.

BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Sabak Timur

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa korban dengan pasal pembunuhan berencana,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 UU RI NO. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Atas dakwaan dari jaksa penuntut umum, baik Dede maupun penasehat hukum sama-sama tidak membajukan keberatan atau esepsi.

“Dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait dengan perkara kliennya kita yang terdakwa, ya bahwa dia sudah membaca dakwaan dari jaksa penuntut umum dan dia mengakui, menerima semua atas perbuatan dia. Jadi sebab itu kami tidak melakukan perlawanan karena dia sudah mengakui perbuatannya. Untuk sidang selanjutnya itu di hari Rabu depan, karena apa kami tidak melakukan perlawanan, karena terdakwa mengakui dan meminta maaf atas perbuatannya,” pungkas Essy, Penasehat Hukum Terdakwa.

Kategori :