MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan persoalan agraria, khususnya sengketa tanah eks transmigrasi yang selama ini menjadi pekerjaan rumah klasik. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Permasalahan Tanah Eks Transmigrasi yang digelar di Ruang Rapat Ridan, Kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis (05/02/2026).
Rakor ini dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP., MM., M.Si, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., MT. Turut hadir jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi sebagai pendamping hukum (legal assistance), serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa permasalahan tanah eks transmigrasi bukanlah persoalan sederhana. Dibutuhkan ketelitian, kehati-hatian, serta sinergi lintas sektor agar penyelesaiannya tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Dorong Percepatan Jalan Khusus Batubara dalam Rakor Bersama Gubernur
“Ini persoalan klasik yang harus ditangani secara cermat. Pemerintah daerah harus hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjaga dan mengamankan aset negara,” tegas Bupati.
Ia menekankan, keterlibatan Kejaksaan menjadi elemen penting dalam proses ini. Menurutnya, setiap kebijakan dan langkah yang diambil harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kita ingin solusi yang konkret, tapi tetap taat aturan. Kehadiran Kejaksaan memastikan seluruh proses memiliki payung hukum yang jelas dan aman,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono menjelaskan bahwa rakor ini menjadi langkah awal untuk memetakan ulang persoalan di lapangan, sekaligus menyinkronkan data antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG Meluas, Pemkab Muaro Jambi Hentikan Sementara SPPG Sengeti
“Validasi dan sinkronisasi data menjadi kunci agar penyelesaian tidak berlarut-larut dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin strategis dibahas, antara lain identifikasi dan inventarisasi lahan, penguatan koordinasi lintas sektoral antara Pemkab, Kejari, dan BPN guna mempercepat proses sertifikasi, serta penerapan pendekatan persuasif dengan mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik penguasaan lahan.
Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah melalui pemberian legal opinion, agar seluruh tahapan administrasi dan kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan langkah ini, Pemkab Muaro Jambi berharap persoalan tanah eks transmigrasi yang selama ini berlarut-larut dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat