Sebarkan Video Tak Senonoh Mantan, Pria di Sabak Timur Diamankan Polisi

Senin 02-02-2026,09:47 WIB
Reporter : Wahyu
Editor : Suci Mahayanti

MUARASABAK, JAMBITV.CO – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim) melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MW (49), warga Kecamatan Sabak Timur. Pelaku diduga menyebarkan video bermuatan asusila milik mantan kekasihnya melalui platform media sosial Instagram.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial ID (35) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjabtim pada 27 Januari 2026. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, MW telah ditahan di Mapolres Tanjabtim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita dua unit telepon seluler merek Oppo dan Vivo yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui satu ponsel dipakai untuk merekam percakapan video call dengan korban, sementara ponsel lainnya digunakan untuk menyebarkan rekaman tersebut ke media sosial.

BACA JUGA:Pria di Lambur 1 Ditemukan Tewas, Diduga Gantung Diri

Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra menyampaikan bahwa pelaku mengunggah video asusila tersebut melalui akun Instagram palsu yang dibuat menyerupai akun milik korban. Tindakan itu dilakukan dengan maksud merusak reputasi serta memberikan tekanan psikologis kepada korban.

“Pelaku dengan sengaja menyebarkan video pribadi korban. Akun yang digunakan dibuat seolah-olah milik korban, padahal dikendalikan oleh pelaku,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara dan bahkan sempat berencana menikah. Namun, hubungan tersebut kandas setelah pelaku pergi ke Jakarta dan komunikasi di antara keduanya terputus.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku Narkotika Jenis Ekstasi

Setelah kembali ke daerah, pelaku mengetahui korban telah memiliki pasangan lain. Rasa cemburu dan sakit hati pun mendorong pelaku melakukan aksi melawan hukum tersebut.

“Motifnya karena sakit hati. Pelaku berharap dengan menyebarkan video itu, korban mau kembali menjalin hubungan dengannya,” jelas Kapolres.

Pelaku dan korban diketahui berasal dari Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Atas perbuatannya, MW dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun.

Kategori :