Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi, Polres Batang Hari Sita 290 Tabung Gas

Jumat 30-01-2026,09:37 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Suci Mahayanti

BATANGHARI, JAMBITV.CO - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Batang Hari, berhasil membongkar dugaan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram, ke tabung non-subsidi 12 kilogram di wilayah hukum setempat. Dalam pengungakapan kasus ini, sebanyak 290 tabung gas elpiji disita oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari penindakan yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres setempat di sebuah gudang yang berlokasi di RT. 12 Desa Kilangan Kecamatan Muara Bulian. Tepatnya pada Selasa, 16 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana mengungkapkan, bahwa dalam penindakan saat itu, polisi mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi.

“Adapun barang bukti yang kita sita, berupa satu unit kendaraan roda empat pickup jenis carry sebanyak 230 tabung gas 3 kilogram masih berisi, dan 60 tabung gas ukuran 12 kilogram warna merah jambu dalam keadaan kosong. Serta alat suntikan kuningan, timbangan, dan barang bukti lainnya," jelasnya, Kamis (29/01/2026).

BACA JUGA:Warga Muara Tembesi Geruduk Pangkalan Gas Ambo Ute Karena Kesal Gas Subsidi Selalu Habis

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengoplosan, berinisial "PM" usia 45 tahun, "HS" usia 19 tahun, dan "AM" usia 22 tahun. Para pelaku yang diketahui berasal dari Sumatera Utara ini, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Modus operandinya, para pelaku sengaja mengangkut gas subsidi 3 kilogram dari berbagai lokasi untuk dikumpulkan ke dalam gudang, dan kemudian dioplos ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram. Guna diperjual belikan secara tidak sah, atas perintah seseorang berinisial "ES". Yakni dengan imbalan Rp. 400 ribu pertrip," ungkap Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana.

Pihak polres batang hari sejauh ini masih melakukan penyeldikan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan pengoplos gas bersubsidi tersebut. Sementara atas perbuatannya, 3 orang tersangka akan dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi (Migas), sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman kurungan pidana paling lama 6 tahun penjara, dan denda maksimal senilai Rp. 60 Miliar.

Kategori :