MUARASABAK, JAMBITV.CO – Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang lanjut usia berinisial L.B. (70) yang digelar Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Selasa (27/1). Rekonstruksi berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kebun kelapa Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur, dengan menghadirkan tersangka J.M. alias Jumadi bin Umereng, penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penasihat hukum tersangka.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 19 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Adegan dimulai sejak tersangka datang ke lokasi, memantau situasi sekitar kebun, menyiapkan senjata, hingga melakukan serangkaian kekerasan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Tanjabtim AKP Ahmad Soekani Daulay, didampingi Kapolsek Muara Sabak Timur AKP Candra Adinata, mengatakan rekonstruksi digelar untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta-fakta hasil penyidikan agar peristiwa pidana menjadi terang benderang.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Maut Di Kerinci, Jenazah Akhinya Di Autopsi
“Dari hasil penyelidikan, penyidikan, hingga rekonstruksi, peran tersangka sudah tergambar jelas dan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Saat ini kami masih menyelesaikan pemberkasan dan berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum untuk percepatan P21,” ujarnya.
Pantauan media di lapangan menunjukkan sejumlah adegan yang diperagakan tersangka tergolong sadis. Tersangka memperagakan adegan memukul kepala korban menggunakan pelepah kelapa, kemudian menusuk leher korban dengan tombak kelapa berbahan besi hingga mengenai bagian belakang kepala. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali melakukan pemukulan karena melihat korban masih bergerak.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya terungkap dari penemuan jasad korban di kebun kelapa Desa Siau Dalam pada Senin (19/1/2026). Awalnya, peristiwa tersebut dilaporkan sebagai penemuan mayat, sebelum hasil penyelidikan kepolisian memastikan korban meninggal dunia akibat penganiayaan.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni pada Kamis (15/1/2026). Aksi kekerasan dipicu konflik pekerjaan yang berkaitan dengan persoalan utang bibi tersangka kepada korban.
BACA JUGA:Seorang Pria di Kerinci Ditemukan Tewas Gantung Diri Di Kamar
“Korban melarang tersangka bekerja di kebun kelapa milik bibi tersangka karena adanya utang yang belum dilunasi, dengan nilai mencapai sekitar Rp200 juta,” jelas AKBP Ade Candra.
Larangan tersebut memicu emosi tersangka. Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku ditegur dan dimarahi korban, bahkan melihat korban membawa sebilah golok. Emosi yang memuncak membuat tersangka memukul korban menggunakan pelepah kelapa, lalu menusuk leher korban dengan tombak kelapa berbahan besi.
Keberadaan korban baru diketahui setelah pihak keluarga di Kota Jambi melaporkan korban tidak dapat dihubungi selama beberapa hari. Personel Polsek Muara Sabak Timur bersama pihak kecamatan dan desa kemudian melakukan pencarian hingga korban ditemukan dalam kondisi tertutup tanah dan jasad telah membengkak.
BACA JUGA:Sodikin Ditemukan Tewas Mengambang Di Sungai Batang Pelepat Bungo
Jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk dilakukan visum. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, tim gabungan Polres Tanjabtim dan Polsek Muara Sabak Timur berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu potong pelepah kelapa dan satu buah tombak kelapa berbahan besi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.