“Dalam hukum pertambangan dan lingkungan, pemegang izin tetap menjadi penanggung jawab utama. Subkontraktor tidak menghapus kewajiban hukum pemilik IUP,” tegasnya.
Adlinsyah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa SMSI Kabupaten Tebo akan konsisten mengawal kasus ini bersama DPRD dan instansi terkait demi kepentingan masyarakat.
“SMSI tidak berdiri untuk kepentingan kelompok atau usaha tertentu. Kami berdiri untuk kepentingan publik, keselamatan masyarakat, dan penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.