JAMBITV.CO – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan pandangan resmi MUI terkait wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—melalui DPRD.
MUI menegaskan, setiap kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik, dijalankan dengan prinsip keadaban, serta mampu meminimalkan dampak destruktif bagi kehidupan sosial dan demokrasi.
Dalam perspektif keagamaan, kata Prof Ni’am, kebijakan yang ditetapkan oleh ulil amri dalam urusan publik wajib diarahkan untuk menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Karena itu, sistem pemilihan kepala daerah perlu terus dievaluasi secara objektif dan rasional.
“Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat, harus diperbaiki,” tegas Prof Ni’am, dikutip dari situs resmi MUI, Kamis (8/1/2026).
MUI, lanjutnya, sejatinya telah melakukan kajian mendalam terhadap sistem pemilihan kepala daerah secara langsung sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2012. Dari kajian tersebut, ditemukan sejumlah dampak negatif yang dinilai merugikan kehidupan demokrasi dan moral masyarakat.
Salah satu sorotan utama adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung kandidat, serta maraknya praktik politik uang yang dinilai merusak akal sehat dan etika publik.“Selain itu, pilkada langsung juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak moralitas masyarakat,” ungkapnya.