Jambitv.co, Tebo - 114 ribu jiwa warga Tebo saat ini masuk ke dalam data terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS), sesuai surat keputusan atau SK dari Kementerian Sosial RI, terkait warga yang tidak layak masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Dengan adanya SK ini , Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Tebo akan melakukan penyisiran .
Kabid Pemberdayaan Sosial Fakir dan Miskin Kabupaten Tebo, Riki Syaifuddin mengatakan, ada beberapa kriteria masyarakat yang tidak layak dan tidka berhak mendapatkan bantuan sosial.
“Yang disampaikan oleh Kementerian Sosial, pertama itu adalah masyarakat sudah mampu yaitu dalam arti mereka tidak lagi termasuk dalam kriteria masyarakat miskin. Yang kedua itu yang berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri. Yang ketiga yaitu pensiunan baik itu PNS, TNI dan Polri. Selanjutnya yaitu perangkat desa, dan tenaga kerja dengan berpenghasilan di atas UMP dan UMK. Itulah beberapa kriteria yang tidak berhak dan tidak layak untuk mendapatkan bantuan sosial,” jelas Riki.
Dalam menyisir warga yang masuk kedalam kriteria tidak layak tersebut , Dinsos PPA Kabupaten Tebo, akan menggandeng Pemerintah Desa. Pasalnya, mereka memiliki wewenang untuk memasukkan dan menghapus data, masyarakat yang di nilai layak atau tidak layak, melalui tahapan musyawarah desa atau musdes. Sedangkan Dinsos PPA Kabupaten Tebo hanya menyetujui usulan yang disampaikan pemerintah desa.