UMP dan UMK Jambi 2026 Resmi Ditetapkan

Kamis 25-12-2025,14:18 WIB
Reporter : Admin
Editor : Mukhtadi Putra Nusa

JAMBITV.CO  – Gubernur Jambi Al Haris resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur, Rabu (24/12/2025).

UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497, naik Rp236.962 dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), termasuk sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan.

Untuk UMK 2026, Kota Jambi menjadi daerah dengan nilai tertinggi sebesar Rp3.868.963, disusul Muaro Jambi Rp3.651.917 dan Tanjung Jabung Barat Rp3.551.430.

Gubernur menegaskan, UMP dan UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.

Penetapan upah ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Gubernur berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut demi kesejahteraan pekerja dan hubungan industrial yang harmonis.

Kategori :