Ia menambahkan bahwa jika penyidik sudah menaikkan status ke penyidikan, artinya dua alat bukti yang sah seharusnya sudah dikantongi. "Lantas, hambatan apa lagi yang membuat proses ini membeku? Jangan sampai publik berasumsi ada intervensi yang menghambat proses ini," tambahnya.
Dilanjutnya, Fikri Riza menunjuk hidung Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jambi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas lambannya proses ini. Menurutnya, Irbansus terkesan tidak serius dalam melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
"Kami menduga hambatan utama saat ini ada di tangan Irbansus Inspektorat Jambi. Mereka tampak tidak serius melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Akibatnya, penyidik tidak bisa melangkah ke tahap penetapan tersangka karena masih menunggu angka pasti kerugian negara dari sana," tegas Dr. Fikri Riza.
Ia menilai, ketidaksiriusan lembaga pengawas internal tersebut telah menghambat kerja kepolisian dan memperlarut penderitaan kliennya, Syifa, yang menjadi korban penggelapan gaji sekaligus pencatutan nama.
Mengakhiri keterangannya, Dr. Fikri Riza mendesak agar institusi penegak hukum segera merilis perkembangan terbaru kasus ini. Ia menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga kliennya mendapatkan haknya kembali dan oknum yang bermain dengan anggaran negara mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.
"Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap atau sengaja 'dipeti-eskan'. Keadilan bagi Syifa adalah harga mati. Kami menunggu keberanian penyidik untuk menuntaskan perkara ini sebelum kalender berganti ke tahun depan," pungkasnya. (Id)