Dr. Fikri Riza Soroti 'Undue Delay' dalam Kasus Pinto Jayanegara
Fikri riza--
JAMBITV.CO - Komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan skandal korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Jambi kini berada di bawah sorotan tajam. Dr. Fikri Riza, S.H., M.H., C., Med selaku kuasa hukum Syifa mantan staf yang menjadi korban dugaan penggelapan gaji dan pencatutan nama secara terbuka mempertanyakan progres penyidikan yang seolah berjalan di tempat.
Kasus yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara ini, telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2025. Namun, hingga memasuki penghujung tahun, penyidik belum juga menetapkan tersangka utama. Keterlambatan ini dinilai tidak hanya merugikan korban secara materil, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.
Duduk perkara ini bermula ketika Syifa melaporkan adanya kejanggalan pada hak-haknya sebagai staf. Selain dugaan penggelapan gaji yang tidak dibayarkan secara penuh, Syifa menemukan fakta bahwa namanya digunakan dalam sejumlah dokumen Surat Perintah Jalan (SPJ) untuk perjalanan dinas yang tidak pernah ia lakukan.
"Klien kami berada dalam posisi yang sangat dirugikan. Secara personal, hak ekonominya dirampas. Secara hukum, namanya dicemarkan karena dicatat melakukan perjalanan fiktif menggunakan uang negara. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang nyata," ungkap Dr. Fikri Riza dengan nada tegas.
Dr. Fikri Riza menyoroti rentang waktu yang sangat lebar sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Februari lalu. Menurutnya, jeda waktu hampir sepuluh bulan tanpa adanya penetapan tersangka merupakan tanda tanya besar bagi profesionalisme penegakan hukum.
"Kita harus bicara jujur pada publik. Penetapan status penyidikan itu sudah berjalan sejak Februari 2025. Sekarang sudah berapa bulan jaraknya? Dalam kasus korupsi yang bukti dokumennya seperti SPJ itu bersifat statis, seharusnya tidak butuh waktu selama ini untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab," tuturnya, Saat di komfirmasi melalui Via seluler, Rabu (24/12/2025).
Dalam pandangan hukumnya, Dr. Fikri Riza memaparkan bahwa penyidik seharusnya mengacu pada asas Fastum Iudicium atau peradilan cepat. Ia menjelaskan bahwa meski KUHAP tidak mematok angka hari secara kaku, namun standar operasional prosedur (SOP) dalam penyidikan memiliki batasan yang wajar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: