Tiga diantaranya adalah Yuses Alkadira Mitas (YAM), seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang bertindak sebagai Pejabat Pengadaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Reki Eka Fictoni (REF), seorang guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro serta Helpi Apriadi (HA) seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.
Dia mengatakan dari hasil persidangan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa sebelumnya.
“Dan kemudian memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian ya itu dengan memanggil dan memeriksa keterangan para saksi,” bebernya.