Tidak hanya itu, menurut Wandi terdapat di Pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 menyatakan Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Atas dasar itu PSTB telah lapor polisi, mengajukan permohonan kepada Kapolres Sarolangun untuk melakukan penindakan tegas terhadap akivitas pungli di sepanjang jalan Simpang Pitco Kecamatan Pauh.
PSTB sendiri adalah perhimpunan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor : AHU-0001062.AH.01.08 tahun 2024 tentang persetujuan perubahan Perkumpulan Perhimpunan Sopir Truck Batubara dan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor:AHU-0001062.AH.01.08 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Sopir Truck Batubara. (*)