KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Hingga saat ini status kepegawaian Rizki Yanto sebagai Aparatur Sipil Negara di Provinsi Jambi, masih diberhentikan sementara, setelah tersandung kasus pencabulan terhadap anak SMP pada beberapa waktu lalu. Dimana saat ini juga proses hukumnya masih berproses di Pengadilan Negeri Jambi.
Sebelumnya Rizki Yanto ini telah divonis 6 tahun terkait kasus pencabulan yang ia lakukan, lalu sempat mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga hukuman yang dijatuhkan tetap 6 tahun. Terkait kasus ini, Kasubbid Disiplin ASN Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Sadam mengatakan, bahwa status PNS Rizki Yanto sampai saat ini baru diberhentikan sementara. Dan saat ini pihak BKD masih terus melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi, untuk meminta salinan putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi dan Mahkamah Agung. Sehingga setelah mendapat salinan tersebut, barulah bisa melakukan proses tahap selanjutnya. BACA JUGA:NS dan Keluarga Laporkan Ayah Angkat atas Dugaan Pencabulan “Status PNS Yanto samapi saat ini masih diberhentikan sementara. Untuk yang bersangkutan masih diberikan gaji sebesar 50%. Untuk statusnya sendiri, saat ini sedang kami proses permintaan sidang putusan ke Pengadilan Negeri Jambi.” Ungkap Sadam. Kemudian kata sadam, jika nanti telah mendapatkan salinan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, barulah akan dikirim lagi ke Badan Kepegawaian Negara, guna untuk meminta rekomendasi, apakah Rizki Yanto masih bisa diaktifkan sebagai PNS atau tidak. Setelah mendapatkan rekomendasi barulah dirapatkan lagi dengan tim terkait untuk menetapkan status kepegawaian. BACA JUGA:Pelaku Pencabulan Anak di Tebo Ditangkap saat sedang berkerjaASN Terpidana Pencabulan, Status Rizki Yanto Belum Final karena BKD Tunggu Putusan Lengkap
Selasa 02-12-2025,12:17 WIB
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :