SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kejahatan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 19 perkara barang bukti dimusnahkan pada kegiatan ini.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Sungai Penuh kali ini merupakan barang bukti dari 2 perkara tindak pidana umum dan 17 perkara tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas pokok kejaksaan, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan. Eksekusi pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain menjaga dan mengelola barang bukti, kejaksaan juga berkewajiban melakukan pemusnahan. BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan terdapat 19 perkara, di antaranya 17 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 32,34 gram dan ganja seberat 640,01 gram, serta barang bukti tindak pidana umum berupa ponsel, pakaian, dan lainnya. “Pada kegiatan pemusnahan barang bukti, ada 19 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan dari 19 perkara tersebut terdiri dari 17 perkara narkotika, 1 tindak pidana penganiayaan, serta 1 tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas. Adapun narkotika sabu sebanyak 32,34 gram, ganja sebanyak 640,01 gram, serta handphone, pakaian, dan barang bukti tindak pidana lainnya,” ujar Moehargung Alsonta, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. BACA JUGA:Kejaksaan Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Termasuk Sabu dan GanjaKejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Tindak Pidana
Sabtu 29-11-2025,13:34 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 29-11-2025,13:34 WIB
Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Tindak Pidana
Rabu 26-11-2025,13:54 WIB
Rangga Yupiter Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Penusukan di Sungai Penuh
Sabtu 15-11-2025,12:28 WIB
Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba
Jumat 14-11-2025,10:57 WIB
Penemuan Jasad Seorang Pria Ditemukan Tewas Di Persawahan
Kamis 13-11-2025,14:12 WIB
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sungai Penuh Gelar Acara Festival Literasi Nasional
Terpopuler
Jumat 28-11-2025,18:59 WIB
Peluang Baru bagi UMKM Binaan PEP Jambi : Limbah Kuliner jadi Kompos
Sabtu 29-11-2025,13:34 WIB
Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Tindak Pidana
Sabtu 29-11-2025,13:07 WIB
Dampak Atmosfer dari Musibah Sumatera Terasa di Wilayah Barat Provinsi Jambi
Sabtu 29-11-2025,12:00 WIB
Dua Unit Mobil di SPBU Sungai Bengkal Terbakar Saat Antre BBM
Sabtu 29-11-2025,11:46 WIB
Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang, Kejari Kembalikan Berkas Ke Penyidik Polresta
Terkini
Sabtu 29-11-2025,14:35 WIB
Akses Antarprovinsi Terputus, Longsor Hantam Ruas Jalan Km 20 Sungai Penuh
Sabtu 29-11-2025,14:31 WIB
Pelaku Curanmor Viral Ditangkap di Sarolangun, 40 Motor Sudah Dicuri
Sabtu 29-11-2025,14:28 WIB
APBD Tanjab Barat 2026 Disahkan, Turun Rp517 Miliar dari Tahun Sebelumnya
Sabtu 29-11-2025,13:34 WIB
Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Tindak Pidana
Sabtu 29-11-2025,13:30 WIB