Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Tindak Pidana

Sabtu 29-11-2025,13:34 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - ‎Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kejahatan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 19 perkara barang bukti dimusnahkan pada kegiatan ini.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Sungai Penuh kali ini merupakan barang bukti dari 2 perkara tindak pidana umum dan 17 perkara tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas pokok kejaksaan, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan. Eksekusi pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain menjaga dan mengelola barang bukti, kejaksaan juga berkewajiban melakukan pemusnahan.

BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba

Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan terdapat 19 perkara, di antaranya 17 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 32,34 gram dan ganja seberat 640,01 gram, serta barang bukti tindak pidana umum berupa ponsel, pakaian, dan lainnya.

“Pada kegiatan pemusnahan barang bukti, ada 19 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan dari 19 perkara tersebut terdiri dari 17 perkara narkotika, 1 tindak pidana penganiayaan, serta 1 tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas. Adapun narkotika sabu sebanyak 32,34 gram, ganja sebanyak 640,01 gram, serta handphone, pakaian, dan barang bukti tindak pidana lainnya,” ujar Moehargung Alsonta, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

BACA JUGA:Kejaksaan Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Termasuk Sabu dan Ganja

Kategori :