SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kejahatan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 19 perkara barang bukti dimusnahkan pada kegiatan ini.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Sungai Penuh kali ini merupakan barang bukti dari 2 perkara tindak pidana umum dan 17 perkara tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas pokok kejaksaan, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan. Eksekusi pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain menjaga dan mengelola barang bukti, kejaksaan juga berkewajiban melakukan pemusnahan. BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan terdapat 19 perkara, di antaranya 17 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 32,34 gram dan ganja seberat 640,01 gram, serta barang bukti tindak pidana umum berupa ponsel, pakaian, dan lainnya. “Pada kegiatan pemusnahan barang bukti, ada 19 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan dari 19 perkara tersebut terdiri dari 17 perkara narkotika, 1 tindak pidana penganiayaan, serta 1 tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas. Adapun narkotika sabu sebanyak 32,34 gram, ganja sebanyak 640,01 gram, serta handphone, pakaian, dan barang bukti tindak pidana lainnya,” ujar Moehargung Alsonta, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. BACA JUGA:Kejaksaan Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Termasuk Sabu dan GanjaKejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Tindak Pidana
Sabtu 29-11-2025,13:34 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Senin 09-03-2026,10:24 WIB
Pemprov Jambi Bantu Rp 3 Miliar untuk Pembangunan TPA di Sungai Penuh
Kamis 05-03-2026,09:56 WIB
BPOM Uji 24 Sampel Takjil Sungai Penuh
Sabtu 28-02-2026,09:14 WIB
Sungai Penuh Raih Dukungan Pusat Benahi Persoalan Sampah
Senin 16-02-2026,10:26 WIB
Ringankan Beban Warga Jelang Ramadhan, Gerakan Pangan Murah Digelar di Sungai Penuh
Sabtu 07-02-2026,09:12 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum Damkar Sungai Penuh Naik ke Tahap Penyidikan
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,10:29 WIB
Pemprov Jambi Siapkan Dana THR ASN dan PPPK Senilai Rp 6,2 Miliar
Selasa 10-03-2026,12:43 WIB
Promo Gila-Gilaan!! Wujudkan Mimpi ke Mekkah lewat DAIFIT 2026. Beli Daihatsu Siap siap Terbang
Selasa 10-03-2026,09:47 WIB
Walikota Maulana Apresiasi Program “RT 17 Peduli Berbagi”, Contoh Nyata Gotong Royong Warga di Kota Jambi
Selasa 10-03-2026,09:40 WIB
Wabup Katamso Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan bagi Penyintas Musibah
Selasa 10-03-2026,09:52 WIB
Pelaku Pencurian Pecah Kaca Asal Batam Ditangkap di Jambi, Polisi Sita Rp 178 Juta
Terkini
Selasa 10-03-2026,15:35 WIB
Ramadan Penuh Berkah, ESCO Jambi Bagikan Ratusan Takjil ke Panti Asuhan dan Pengendara
Selasa 10-03-2026,12:43 WIB
Promo Gila-Gilaan!! Wujudkan Mimpi ke Mekkah lewat DAIFIT 2026. Beli Daihatsu Siap siap Terbang
Selasa 10-03-2026,10:31 WIB
Gubernur Al Haris Pastikan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi Terima THR Rp 1 Juta Per Orang
Selasa 10-03-2026,10:29 WIB
Pemprov Jambi Siapkan Dana THR ASN dan PPPK Senilai Rp 6,2 Miliar
Selasa 10-03-2026,10:27 WIB