MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Sejumlah pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang kerap meresahkan warga, di kawasan hukum Polsek Jaluko, akhirnya berhasil di ringkus polisi. Selain itu, barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor turut di sita oleh pihak kepolisian .
Maraknya aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Jaluko, akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil meringkus komplotan spesialis curanmor, yang selama ini beraksi di sejumlah titik rawan. BACA JUGA:Nahas, Pelaku Curanmor di Jambi Ditangkap Menjelang Pernikahan Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita delapan unit sepeda motor hasil kejahatan, serta mengamankan tiga pelaku utama yang ditangkap di persembunyian mereka di Kabupaten Sarolangun. Ketiga pelaku yaitu Junaidi berperan sebagai penadah. Albar alias Bed sebagai eksekutor lapangan. Dan Eko Sukma sebagai mekanik yang bertugas memodifikasi motor curian. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Akp Hanafi Dita Utama menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Berbekal laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyidikan hingga akhirnya membekuk para pelaku dalam satu kelompok yang telah lama ditargetkan. BACA JUGA:Kasus Curanmor Kembali Terjadi di Kawasan Mendalo Indah, 5 Sepeda Motor Dicuri Pelaku “Amarat terjadi di ruko Jaluko, laporan polisi yang telah berhasil kami ungkap ada BB motor hasil curanmor yang telah kami amankan sebanyak 8 unit, adapun pelaku yang sudah kami amankan ada 3 orang dimana masing-masing pelaku ini memiliki perannya masing-masing. Kami sudah melakukan pengejaran hinggah daerah Sarolangun, berkat bantuan dari rkan-rekan kita dari Resmok Polda dan juga Polres Sarolangun.” Ujar Akp Hanafi Dita Utama. Polisi juga memastikan masih ada tiga pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya merupakan bagian dari jaringan yang sama yaitu Hendri, Sabar Kiki, dan Nanang. Ketiganya kini menjadi fokus pengejaran berikutnya. Mengingat jaringan tersebut diduga kuat terlibat dalam serangkaian curanmor yang marak terjadi, di wilayah Polsek Jaluko dalam beberapa bulan terakhir. Adapun para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 hingga 9 tahun penjara.Tindak Pidana Curanmor Marak, Polres Muaro Jambi Tangkap Tiga Pelaku Utama
Jumat 28-11-2025,14:08 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Minggu 25-01-2026,19:51 WIB
Kota Jambi Menang dan Sejarah Tak Bisa Diatur
Minggu 25-01-2026,19:10 WIB
Kota Jambi Juara Gubernur Cup 2026 Usai Taklukkan Merangin Lewat Adu Penalti
Minggu 25-01-2026,11:14 WIB
Dua Tim Berburu Sejarah, Final Gubernur Cup 2026 Jadi Ujian Perdana Stadion Swarna Bhumi
Minggu 25-01-2026,11:10 WIB
Kota Jambi Tak Tunduk Hadapi Merangin di Final Gubernur Cup 2026
Selasa 06-01-2026,10:00 WIB
Jambi Kotor, Sampah Berserakan Di Berbagai Titik Jalan Di Kota Jambi
Terpopuler
Rabu 04-02-2026,14:55 WIB
Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Festival Ramadhan 2026” dengan Ragam Menu Spesial dan Doorprize Menarik
Kamis 05-02-2026,07:25 WIB
Memulihkan Harapan di Jantung Kota: Sinergi BAZNAS dan Pemkot Jambi untuk Kemanusiaan
Kamis 05-02-2026,11:25 WIB
Tidak Ada pengajuan Pensiun Dini 2026, BKPSDMD Tanjabtim Catat 129 ASN Masuki Usia Pensiun
Terkini
Kamis 05-02-2026,11:37 WIB
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi
Kamis 05-02-2026,11:25 WIB
Tidak Ada pengajuan Pensiun Dini 2026, BKPSDMD Tanjabtim Catat 129 ASN Masuki Usia Pensiun
Kamis 05-02-2026,11:23 WIB
Pemkot Sungai Penuh-Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan
Kamis 05-02-2026,11:21 WIB
Sekda Alpian Hadiri Peresmian Ninik Mamak Adat Luhah Pemangku Rajo Periode 2026–2028
Kamis 05-02-2026,11:19 WIB