Kejari Jambi Intensif Usut Dugaan Penyimpangan Pajak Parkir Angso Duo, 30 Saksi Diperiksa

Jumat 28-11-2025,13:40 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Jambi memperketat penyelidikan dugaan penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo. Puluhan orang, termasuk Direktur PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), telah diperiksa terkait dugaan ketidaksetoran retribusi parkir yang diduga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor PT EBN pada Rabu, 26 November 2026. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen administrasi dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan parkir serta fasilitas pasar.

BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Batang Merangin

Kepala Seksi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti. Jumlah saksi yang diperiksa pun kemungkinan akan bertambah, menyesuaikan hasil analisis dokumen dan data digital yang disita.

“Penggeledahan di PT EBN terkait parkir pasar. Yang kami ambil itu dokumen-dokumen dan benda-benda yang berkaitan dengan pajak parkir. Kita amankan, mereka menyerahkan, kita terima. Proses penggeledahan mulai pukul 09.30 WIB,” ujar Soemarsono, Kasi Pidsus Kejari Jambi.

Dugaan ketidaksetoran pajak parkir periode Maret hingga Desember 2023 menjadi fokus utama penyelidikan. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak pemerintahan dalam dugaan kongkalikong dengan pengelola pasar.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Retribusi Parkir, PT. Ebn Benarkan Penggeledahan Oleh Pidsus Kejari

Hingga saat ini, sebanyak 30 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk Direktur PT EBN. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap potensi kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir dan fasilitas pasar lainnya.

Kategori :