KERINCI, JAMBITV.CO - Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dalam persidangan tersebut, Agus resmi divonis hukuman 15 tahun penjara.
Sidang digelar di ruang sidang utama PN Sungai Penuh, dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, dengan dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Berdasarkan pantauan di lapangan, proses persidangan berjalan dengan pengawalan ketat dari personel Polres Kerinci. BACA JUGA:Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. “Saudara Agus Kurnia Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada Agus Kurnia Saputra dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar Aries Kata Ginting, Ketua Majelis Hakim PN Sungai Penuh. Sementara itu, penasihat hukum Agus, Pahrendi Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan upaya banding. “Terkait putusan yang dibacakan hari ini, kami sudah berkoordinasi dengan terdakwa. Putusan 15 tahun ini sesuai dengan tuntutan jaksa, dan kami bersama terdakwa sepakat untuk tidak mengajukan banding karena terdakwa mengakui perbuatannya dan menerima hukumannya,” jelas Pahrendi Ahmad. BACA JUGA:Dua Mantan Ipar Pelaku Pembunuhan di Citra Raya City Berhasil Diringkus Polisi Di sisi lain, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Wahyu Nugraha Efendi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, meski vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa. “Putusannya 15 tahun, sesuai dengan tuntutan kami. Untuk barang bukti, ada yang dirampas untuk negara, ada yang dimusnahkan, dan satu paspor dikembalikan kepada terdakwa. Ada juga beberapa barang bukti seperti flashdisk dan percakapan yang tetap terlampir dalam berkas perkara. Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari. Jika terdakwa mengajukan banding, kami juga akan banding. Namun jika terdakwa tidak banding, kami juga tidak akan banding karena putusan ini sudah sesuai tuntutan kami,” ujar Wahyu Nugraha Efendi, Jaksa Penuntut UmumAgus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Kerinci
Jumat 28-11-2025,13:37 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 06-03-2026,10:34 WIB
Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kerinci Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya
Kamis 05-02-2026,15:31 WIB
Berantas Narkoba, 3 Orang Pelaku Di Kec.Mandiangin Berhasil Di Bekuk
Sabtu 27-12-2025,08:21 WIB
Destinasi unggulan Jambi Air Terjun Telun Berasap Kerinci
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa 16-12-2025,09:57 WIB
Diduga Dikurung Ayah Kandung, Anak Berkebutuhan Khusus di Kerinci Alami Gangguan Kesehatan
Terpopuler
Jumat 06-03-2026,10:34 WIB
Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kerinci Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya
Jumat 06-03-2026,09:47 WIB
Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Gang Skip II Kota Jambi
Jumat 06-03-2026,19:11 WIB
Ketua BAZNAS Provinsi Jambi Bantah Tuduhan Dana Zakat Dipakai Safari Ramadhan Wagub
Jumat 06-03-2026,10:24 WIB
Gerak Cepat Pemkot Jambi Hadir Berikan Bantuan Tanggap Darurat Bagi Korban Kebakaran
Jumat 06-03-2026,10:13 WIB
JPU Tegaskan Dakwaan Kuat, Terdakwa Kasus Narkotika Diyakini Terbukti Bersalah
Terkini
Jumat 06-03-2026,21:47 WIB
Seorang Remaja Tenggelam Saat Berenang Seberangi Sungai Batang Merangin
Jumat 06-03-2026,19:11 WIB
Ketua BAZNAS Provinsi Jambi Bantah Tuduhan Dana Zakat Dipakai Safari Ramadhan Wagub
Jumat 06-03-2026,13:38 WIB
Terbebani Syarat Pembelian, Pedagang di Batang Hari Stop Jualan Minyakita
Jumat 06-03-2026,10:34 WIB
Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kerinci Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya
Jumat 06-03-2026,10:24 WIB