KERINCI, JAMBITV.CO - Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dalam persidangan tersebut, Agus resmi divonis hukuman 15 tahun penjara.
Sidang digelar di ruang sidang utama PN Sungai Penuh, dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, dengan dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Berdasarkan pantauan di lapangan, proses persidangan berjalan dengan pengawalan ketat dari personel Polres Kerinci. BACA JUGA:Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. “Saudara Agus Kurnia Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada Agus Kurnia Saputra dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar Aries Kata Ginting, Ketua Majelis Hakim PN Sungai Penuh. Sementara itu, penasihat hukum Agus, Pahrendi Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan upaya banding. “Terkait putusan yang dibacakan hari ini, kami sudah berkoordinasi dengan terdakwa. Putusan 15 tahun ini sesuai dengan tuntutan jaksa, dan kami bersama terdakwa sepakat untuk tidak mengajukan banding karena terdakwa mengakui perbuatannya dan menerima hukumannya,” jelas Pahrendi Ahmad. BACA JUGA:Dua Mantan Ipar Pelaku Pembunuhan di Citra Raya City Berhasil Diringkus Polisi Di sisi lain, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Wahyu Nugraha Efendi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, meski vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa. “Putusannya 15 tahun, sesuai dengan tuntutan kami. Untuk barang bukti, ada yang dirampas untuk negara, ada yang dimusnahkan, dan satu paspor dikembalikan kepada terdakwa. Ada juga beberapa barang bukti seperti flashdisk dan percakapan yang tetap terlampir dalam berkas perkara. Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari. Jika terdakwa mengajukan banding, kami juga akan banding. Namun jika terdakwa tidak banding, kami juga tidak akan banding karena putusan ini sudah sesuai tuntutan kami,” ujar Wahyu Nugraha Efendi, Jaksa Penuntut UmumAgus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Kerinci
Jumat 28-11-2025,13:37 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 27-12-2025,08:21 WIB
Destinasi unggulan Jambi Air Terjun Telun Berasap Kerinci
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa 16-12-2025,09:57 WIB
Diduga Dikurung Ayah Kandung, Anak Berkebutuhan Khusus di Kerinci Alami Gangguan Kesehatan
Selasa 16-12-2025,07:37 WIB
Beberapa Desa di Kerinci dan Sungai Penuh Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II 2025
Selasa 02-12-2025,13:16 WIB
Dakwaan Dianggap Tak Lengkap, Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Eksepsi
Terpopuler
Senin 19-01-2026,09:07 WIB
Kasus Superflu Belum Ditemukan di Jambi, Masyarakat Diimbau Tetap Terapkan PHBS
Senin 19-01-2026,09:13 WIB
Wanita yang Terjun dari Jembatan Aurduri I Jambi Berhasil Ditemukan dalam keadaan Meninggal Dunia
Senin 19-01-2026,09:16 WIB
Mobil Pajero Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkoba dan Miras
Senin 19-01-2026,09:19 WIB
Sempat Dinyatakan Hilang Tenggelam Di Sungai Buntung, Fariz Ditemukan Meninggal Dunia
Senin 19-01-2026,10:30 WIB
Penerima PKH Tanjung Jabung Barat Berkurang 3 Ribu
Terkini
Senin 19-01-2026,10:43 WIB
Flyover Pal 10 masih berada pada fase penyiapan readiness criteria
Senin 19-01-2026,10:30 WIB
Penerima PKH Tanjung Jabung Barat Berkurang 3 Ribu
Senin 19-01-2026,09:22 WIB
1.470 Ha Lahan Sawah di Kota Sungai Penuh Tidak Bisa Ditanam Padi
Senin 19-01-2026,09:19 WIB
Sempat Dinyatakan Hilang Tenggelam Di Sungai Buntung, Fariz Ditemukan Meninggal Dunia
Senin 19-01-2026,09:16 WIB