KERINCI, JAMBITV.CO - Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dalam persidangan tersebut, Agus resmi divonis hukuman 15 tahun penjara.
Sidang digelar di ruang sidang utama PN Sungai Penuh, dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, dengan dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Berdasarkan pantauan di lapangan, proses persidangan berjalan dengan pengawalan ketat dari personel Polres Kerinci. BACA JUGA:Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. “Saudara Agus Kurnia Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada Agus Kurnia Saputra dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar Aries Kata Ginting, Ketua Majelis Hakim PN Sungai Penuh. Sementara itu, penasihat hukum Agus, Pahrendi Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan upaya banding. “Terkait putusan yang dibacakan hari ini, kami sudah berkoordinasi dengan terdakwa. Putusan 15 tahun ini sesuai dengan tuntutan jaksa, dan kami bersama terdakwa sepakat untuk tidak mengajukan banding karena terdakwa mengakui perbuatannya dan menerima hukumannya,” jelas Pahrendi Ahmad. BACA JUGA:Dua Mantan Ipar Pelaku Pembunuhan di Citra Raya City Berhasil Diringkus Polisi Di sisi lain, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Wahyu Nugraha Efendi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, meski vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa. “Putusannya 15 tahun, sesuai dengan tuntutan kami. Untuk barang bukti, ada yang dirampas untuk negara, ada yang dimusnahkan, dan satu paspor dikembalikan kepada terdakwa. Ada juga beberapa barang bukti seperti flashdisk dan percakapan yang tetap terlampir dalam berkas perkara. Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari. Jika terdakwa mengajukan banding, kami juga akan banding. Namun jika terdakwa tidak banding, kami juga tidak akan banding karena putusan ini sudah sesuai tuntutan kami,” ujar Wahyu Nugraha Efendi, Jaksa Penuntut UmumAgus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Kerinci
Jumat 28-11-2025,13:37 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 28-11-2025,13:37 WIB
Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Kerinci
Jumat 28-11-2025,13:26 WIB
Dua Mantan Ipar Pelaku Pembunuhan di Citra Raya City Berhasil Diringkus Polisi
Kamis 27-11-2025,14:38 WIB
Rekonstruksi Penusukan Tuhono di Angso Duo: Korban Sempat Panjat Pagar Sebelum Tewas
Rabu 26-11-2025,13:54 WIB
Rangga Yupiter Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Penusukan di Sungai Penuh
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Terpopuler
Jumat 28-11-2025,13:40 WIB
Kejari Jambi Intensif Usut Dugaan Penyimpangan Pajak Parkir Angso Duo, 30 Saksi Diperiksa
Jumat 28-11-2025,12:37 WIB
Harga Kebutuhan Pokok Naik Signifikan, Harga Cabai Merah Tembus Rp.80.000
Jumat 28-11-2025,13:30 WIB
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Batang Merangin
Jumat 28-11-2025,12:50 WIB
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dua Ruko Mebel di Kelurahan Tehok Terbakar
Jumat 28-11-2025,12:54 WIB
Si Jago Merah Melahap Habis Ruko Johan Luxury Tan, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta
Terkini
Jumat 28-11-2025,14:08 WIB
Tindak Pidana Curanmor Marak, Polres Muaro Jambi Tangkap Tiga Pelaku Utama
Jumat 28-11-2025,13:40 WIB
Kejari Jambi Intensif Usut Dugaan Penyimpangan Pajak Parkir Angso Duo, 30 Saksi Diperiksa
Jumat 28-11-2025,13:37 WIB
Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Kerinci
Jumat 28-11-2025,13:30 WIB
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Batang Merangin
Jumat 28-11-2025,13:26 WIB