MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Penanganan kasus pembunuhan mantan ipar, di Citra Raya City, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu terus berlanjut. Kini polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya yang sempat melarikan diri. Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sarolangun.
Polisi akhirnya kembali mengungkap motif pembunuhan Hendri Gusriyanto, pria yang tewas ditikam oleh 2 pria, yang tidak lain merupakan mantan adik dan kakak iparnya. Peristiwa perkelahian berujung maut ini, dipicu motif sakit hati dan dendam kedua pelaku terhadap korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (14/11) lalu. BACA JUGA:Kasus Pembunuhan, Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Tebo Dalam kasus ini, satu pelaku yakni Galang Ramadhan Al Banjari 22 tahun, berhasil diamankan polisi saat hendak berupaya kabur. Sementara satu pelaku lainnya yakni M. Firdaus Al Banjari 38 tahun, akhirnya juga berhasil di ringkus polisi di tempat persembunyiannya, di Desa Tanjung Gagak Kecamatan Batin 8 Sarolangun. Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, bersama Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun, pada Rabu (26/11) sekira pukul 05.30 WIB. “Telah terjadi kasus pembunuhan. Lokasi Tkp di Citra Raya City wilayah Jaluko. Dimana kami mengamankan dua pelaku yang merupakan mantan ipar dari korban yang mengalami tindak penganiayaan sehingga menyebabkan kematian. Pelakunya berinisial Gr dan Mf. Inisial Gr pertama kali diamankan lalu kemudian mengamankan Mf yang sempat kabur.” Ungkap Akp Hanafi Dita Utama selaku Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi. BACA JUGA:Agus Kurnia Saputra Dituntut 15 Tahun atas Pembunuhan Eli Jumini Sidang tuntutan Atas perbuatan kedua pelaku terancam dijerat pasal satu 70 ayat 2. Dan pasal tiga 51 ayat 3 junto pasal 55, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.Dua Mantan Ipar Pelaku Pembunuhan di Citra Raya City Berhasil Diringkus Polisi
Jumat 28-11-2025,13:26 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 28-11-2025,13:37 WIB
Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Kerinci
Jumat 28-11-2025,13:30 WIB
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Batang Merangin
Jumat 28-11-2025,13:26 WIB
Dua Mantan Ipar Pelaku Pembunuhan di Citra Raya City Berhasil Diringkus Polisi
Kamis 27-11-2025,14:38 WIB
Rekonstruksi Penusukan Tuhono di Angso Duo: Korban Sempat Panjat Pagar Sebelum Tewas
Kamis 27-11-2025,14:19 WIB
Maulana Pimpin Prosesi Pemakaman Mantan Wali Kota Jambi di TMP Satria Bhakti
Terpopuler
Jumat 28-11-2025,13:40 WIB
Kejari Jambi Intensif Usut Dugaan Penyimpangan Pajak Parkir Angso Duo, 30 Saksi Diperiksa
Jumat 28-11-2025,12:37 WIB
Harga Kebutuhan Pokok Naik Signifikan, Harga Cabai Merah Tembus Rp.80.000
Jumat 28-11-2025,13:30 WIB
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Batang Merangin
Jumat 28-11-2025,12:50 WIB
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dua Ruko Mebel di Kelurahan Tehok Terbakar
Jumat 28-11-2025,12:54 WIB
Si Jago Merah Melahap Habis Ruko Johan Luxury Tan, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta
Terkini
Jumat 28-11-2025,14:08 WIB
Tindak Pidana Curanmor Marak, Polres Muaro Jambi Tangkap Tiga Pelaku Utama
Jumat 28-11-2025,13:40 WIB
Kejari Jambi Intensif Usut Dugaan Penyimpangan Pajak Parkir Angso Duo, 30 Saksi Diperiksa
Jumat 28-11-2025,13:37 WIB
Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Kerinci
Jumat 28-11-2025,13:30 WIB
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Batang Merangin
Jumat 28-11-2025,13:26 WIB