MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Polsek Kumpeh Ulu kembali mengungkap fakta baru terkait kasus penembakan menggunakan senapan angin yang menimpa seorang warga Desa Pudak. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pelaku HF (30) akhirnya diamankan hanya beberapa jam usai menembak tetangganya sendiri akibat tersinggung oleh hinaan.
Polsek Kumpeh Ulu dan Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menggegerkan warga Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu. Seorang pria berinisial HF (30) diamankan setelah menembak tetangganya sendiri menggunakan senapan angin. Peristiwa ini merupakan perkembangan terbaru dari laporan yang sebelumnya telah diterbitkan terkait insiden penganiayaan tersebut. BACA JUGA:Satu Mobil di Muaro Jambi Hilang Kendali dan Terperosok, Damkar Sigap Lakukan Evakuasi Dalam keterangan lanjutan yang disampaikan Kapolsek Kumpeh Ulu pada Minggu, 23 November 2025, terungkap bahwa aksi nekat HF dipicu oleh perasaan tersinggung setelah dihina oleh korban berinisial S (47). Korban yang tinggal satu RT dengan pelaku disebut melontarkan hinaan “orang gila” ketika HF melintas di depan rumahnya. Tidak terima dengan ucapan tersebut, HF kemudian mengambil senapan angin miliknya, mendekat hingga jarak sekitar 4 meter dari korban, lalu melepaskan tembakan yang mengenai dada kiri korban. “Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berjalan melintasi depan rumah korban. Kebetulan korban adalah tetangga. Jadi habis melintas itu pelaku diejek oleh si korban, dikatai ‘kamu orang gila’. Jadi dengan ada itu pelaku tidak terima, pelaku pulang ke rumah mengambil senjata angin untuk di-koker sebanyak 3 kali. Terus pelaku merasa tidak senang, pelaku bertemu dengan korban sehingga pelaku melakukan penembakan 1 kali dan melukai dada sebelah kiri korban,” ungkap AKP Rovi, Kapolsek Kumpeh Ulu. Akibat insiden itu, adik korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kumpeh Ulu untuk diproses secara hukum. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin warna coklat yang digunakan pelaku. HF kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) atau ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. BACA JUGA:Kabur dari Rutan Demak, Napi Penganiayaan Ditangkap Saat Antar Galon di Sungai BaharGara-gara Dibilang ‘Orang Gila’, Pria di Kumpeh Ulu Tembak Tetangganya
Kamis 27-11-2025,13:44 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 27-11-2025,14:38 WIB
Rekonstruksi Penusukan Tuhono di Angso Duo: Korban Sempat Panjat Pagar Sebelum Tewas
Kamis 27-11-2025,14:33 WIB
Jambi Ekspor 36 Ton Pinang ke Bangladesh, Nilai Capai Rp1,3 Miliar
Kamis 27-11-2025,14:13 WIB
Mini Bus Sempat Senggol Mobil Sebelum Tabrak Konter Hp
Kamis 27-11-2025,13:47 WIB
Kejari Jambi Geledah Kantor Pengelola Angso Duo, Dugaan Penyelewengan Pajak Parkir Diusut Tuntas
Kamis 27-11-2025,13:44 WIB
Gara-gara Dibilang ‘Orang Gila’, Pria di Kumpeh Ulu Tembak Tetangganya
Terpopuler
Kamis 27-11-2025,00:45 WIB
3 Bupati di Jambi, Hurmin, BBS dan UAS Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Penyiaran
Rabu 26-11-2025,21:58 WIB
Dobrak Jambi TV Raih Penghargaan KPID Award 2025 Kategori Berita Daerah Terbaik
Kamis 27-11-2025,11:53 WIB
Belasan Titik Hotspot Terpantau, Curah Hujan di Kabupaten Tebo Cenderung Minim
Kamis 27-11-2025,05:32 WIB
3 Bupati Terima Anugrah KPID Jambi 2025 Sebagai Kepala Daerah Peduli Penyiaran
Kamis 27-11-2025,09:48 WIB
Menguak Jejak Dugaan Korupsi di Pasar Angso Duo: Ketika Retribusi Parkir Menjadi Lubang PAD Jambi
Terkini
Kamis 27-11-2025,14:38 WIB
Rekonstruksi Penusukan Tuhono di Angso Duo: Korban Sempat Panjat Pagar Sebelum Tewas
Kamis 27-11-2025,14:33 WIB
Jambi Ekspor 36 Ton Pinang ke Bangladesh, Nilai Capai Rp1,3 Miliar
Kamis 27-11-2025,14:19 WIB
Maulana Pimpin Prosesi Pemakaman Mantan Wali Kota Jambi di TMP Satria Bhakti
Kamis 27-11-2025,14:13 WIB
Mini Bus Sempat Senggol Mobil Sebelum Tabrak Konter Hp
Kamis 27-11-2025,13:47 WIB