Menguak Jejak Dugaan Korupsi di Pasar Angso Duo: Ketika Retribusi Parkir Menjadi Lubang PAD Jambi

Kamis 27-11-2025,09:48 WIB
Reporter : Mukhtadi Putra Nusa
Editor : Mukhtadi Putra Nusa

JAMBITV.CO - Di balik hiruk-pikuk Pasar Angso Duo yang tak pernah tidur, tersimpan sebuah cerita lain yang jauh dari riuh pedagang dan aroma sayur mayur. Sejak beberapa pekan terakhir, pasar modern terbesar di Jambi itu menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Jambi melakukan penggeledahan besar-besaran terkait dugaan korupsi retribusi parkir. Dokumen disita, komputer diangkut, dan puluhan saksi diperiksa—sebuah operasi senyap yang mengungkap potensi kebocoran PAD mencapai ratusan juta rupiah.

Suasana Pasar Angso Duo pada Rabu pagi itu tampak seperti biasa—ramai, padat, dan tak pernah kehabisan cerita. Namun tepat pukul 10.00 WIB, langkah tegas sejumlah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Jambi memecah rutinitas yang monoton di kantor pengelola pasar modern tersebut.

Berbekal surat perintah resmi, para penyidik masuk ke kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN). Raut serius tampak di wajah mereka. Tidak ada keributan. Hanya kesibukan senyap yang menjadi tanda bahwa mereka datang membawa misi besar: mencari bukti dugaan penyimpangan retribusi parkir yang bertahun-tahun menghantui pengelolaan pasar terbesar di Jambi itu.

“Penggeledahan ini bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, yang berada di lokasi.

 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa PT EBN tidak menyetorkan pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023. Angka retribusi yang seharusnya masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga mengalir ke tempat lain. Bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepercayaan publik pada pengelolaan aset daerah.

Begitu masuk, para penyidik langsung menuju sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting. Map-map tebal, laporan keuangan, hingga komputer dibuka, diperiksa, dan diamankan. Selama lebih dari dua jam, kantor kecil itu berubah menjadi pusat operasi penyidikan yang penuh ketegangan namun terukur.

“Ini untuk memperkuat alat bukti. Kami masih mendalami keterlibatan berbagai pihak,” tambah Soemarsono.

Tak hanya menyita berkas, penyidik juga membawa perangkat elektronik yang diduga menyimpan data transaksi parkir dan laporan retribusi beberapa tahun terakhir. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya: sejauh mana dugaan penyimpangan yang terjadi? Dan siapa saja yang terlibat?

Di tengah penyidikan, pertanyaan-pertanyaan itu semakin keras terdengar. Kejari Jambi pun bergerak cepat. Hingga kini, sebanyak 30 saksi telah diperiksa, mulai dari petugas lapangan hingga manajemen PT EBN. Dari jumlah itu, nama Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, juga ikut dimintai keterangan.

“Masih akan bertambah. Kami terus menganalisis dokumen yang sudah disita,” ungkap penyidik.

 

Sementara itu, pihak PT EBN melalui Tim Legal, Maipul, membenarkan adanya pemeriksaan dan penyitaan dokumen di kantor mereka.
“Silakan ditanyakan langsung ke penyidik Kejari Jambi,” ucapnya singkat.

Di luar ruang kantor, para pedagang dan warga yang melintas hanya bisa menduga-duga. Mereka berharap kasus ini benar-benar menyingkap benang kusut pengelolaan retribusi Angso Duo yang selama ini sering menjadi sorotan. Sebab bagi mereka, parkir bukan sekadar tarif harian—melainkan bagian dari urat nadi ekonomi rakyat.

Kini, bola berada di tangan Kejari Jambi. Penggeledahan di Angso Duo adalah sinyal kuat bahwa penegakan hukum di sektor pengelolaan pasar tidak lagi main-main. Masyarakat menanti, apakah kasus ini akan menjadi titik balik transparansi pengelolaan PAD, atau kembali tenggelam seperti isu-isu yang sebelumnya datar tanpa ujung.

Yang pasti, penggeledahan itu membuka bab baru dalam perjalanan panjang pengelolaan Pasar Angso Duo. Sebuah bab yang belum tahu kapan berakhir, tetapi jelas telah mengguncang fondasi kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar modern terbesar di Jambi tersebut.

Kategori :