SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir, dalam kasus penusukan di depan indekos wanita Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu, akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sidang lanjutan kasus penusukan di Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kembali digelar hari ini dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir divonis 12 tahun penjara. BACA JUGA:Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sungai Penuh Gelar Acara Festival Literasi Nasional Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, M. Haris Fikri, menyampaikan bahwa vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya, yaitu 15 tahun penjara. Terkait putusan tersebut, jaksa masih akan pikir-pikir selama 7 hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Dilaksanakan sidang perkara atas nama Rangga dalam agenda pembacaan putusan, yang mana sebelumnya kami penuntut umum dalam agenda pembacaan tuntutan menuntut terdakwa terbukti bersalah pasal 338 dalam hal pembunuhan, yang mana kami menuntut 15 tahun. Kemudian pada hari ini putusan dari majelis hakim sendiri selama 12 tahun, yang mana lebih rendah dari tuntutan kami sebelumnya,” ujar M. Haris Fikri, JPU. Sementara itu, penasihat hukum Rangga Yupiter alias Fatir, Veni Oktaviana, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi terdakwa hingga persidangan selesai. Namun, terdakwa telah menerima putusan yang diberikan majelis hakim. BACA JUGA:Kasus Pembunuhan, Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Tebo “Kemarin telah terlaksana sidang putusan yang mana diputuskan oleh hakim 12 tahun. Terhadap putusan tersebut, oleh terdakwa diterima, tidak mengajukan banding. Namun terhadap putusan 12 tahun tersebut, dari pihak jaksa penuntut umum masih dalam pikir-pikir,” ungkap Veni Oktaviana, penasihat hukum. Selain itu, juru bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338. Ia membenarkan adanya keringanan hukum yang diberikan majelis hakim. “Jadi pada dasarnya terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pada dakwaan alternatif ke-1 pasal 338 dan dijatuhkan hukuman oleh majelis selama 12 tahun, sesuai dengan hasil musyawarah majelis hakim. Putusan tersebut saat di persidangan terdakwa terima, dan penuntut umum masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding,” ungkap Wanda Rara Farezha, Jubir PN Sungai Penuh.A BACA JUGA:Agus Kurnia Saputra Jalani Sidang Perdana Empat Agenda Pada Kasus Pembunuhan Eli JuminiRangga Yupiter Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Penusukan di Sungai Penuh
Rabu 26-11-2025,13:54 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Senin 09-03-2026,10:24 WIB
Pemprov Jambi Bantu Rp 3 Miliar untuk Pembangunan TPA di Sungai Penuh
Kamis 05-03-2026,09:56 WIB
BPOM Uji 24 Sampel Takjil Sungai Penuh
Sabtu 28-02-2026,09:14 WIB
Sungai Penuh Raih Dukungan Pusat Benahi Persoalan Sampah
Senin 16-02-2026,10:26 WIB
Ringankan Beban Warga Jelang Ramadhan, Gerakan Pangan Murah Digelar di Sungai Penuh
Sabtu 07-02-2026,09:12 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum Damkar Sungai Penuh Naik ke Tahap Penyidikan
Terpopuler
Senin 09-03-2026,15:17 WIB
Anggota DPR RI Syarif Fasha Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas
Selasa 10-03-2026,10:29 WIB
Pemprov Jambi Siapkan Dana THR ASN dan PPPK Senilai Rp 6,2 Miliar
Selasa 10-03-2026,09:52 WIB
Pelaku Pencurian Pecah Kaca Asal Batam Ditangkap di Jambi, Polisi Sita Rp 178 Juta
Selasa 10-03-2026,09:47 WIB
Walikota Maulana Apresiasi Program “RT 17 Peduli Berbagi”, Contoh Nyata Gotong Royong Warga di Kota Jambi
Selasa 10-03-2026,09:36 WIB
Dampak Perang Timur Tengah, Keberangkatan Umrah dari Jambi Dihentikan Sementara
Terkini
Selasa 10-03-2026,12:43 WIB
Promo Gila-Gilaan!! Wujudkan Mimpi ke Mekkah lewat DAIFIT 2026. Beli Daihatsu Siap siap Terbang
Selasa 10-03-2026,10:31 WIB
Gubernur Al Haris Pastikan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi Terima THR Rp 1 Juta Per Orang
Selasa 10-03-2026,10:29 WIB
Pemprov Jambi Siapkan Dana THR ASN dan PPPK Senilai Rp 6,2 Miliar
Selasa 10-03-2026,10:27 WIB
Nenek di Bungo Jadi Korban Curas, Dua Cincin Emas Raib
Selasa 10-03-2026,10:25 WIB