Rangga Yupiter Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Penusukan di Sungai Penuh

Rabu 26-11-2025,13:54 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir, dalam kasus penusukan di depan indekos wanita Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu, akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.

Sidang lanjutan kasus penusukan di Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kembali digelar hari ini dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir divonis 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sungai Penuh Gelar Acara Festival Literasi Nasional

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, M. Haris Fikri, menyampaikan bahwa vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya, yaitu 15 tahun penjara. Terkait putusan tersebut, jaksa masih akan pikir-pikir selama 7 hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Dilaksanakan sidang perkara atas nama Rangga dalam agenda pembacaan putusan, yang mana sebelumnya kami penuntut umum dalam agenda pembacaan tuntutan menuntut terdakwa terbukti bersalah pasal 338 dalam hal pembunuhan, yang mana kami menuntut 15 tahun. Kemudian pada hari ini putusan dari majelis hakim sendiri selama 12 tahun, yang mana lebih rendah dari tuntutan kami sebelumnya,” ujar M. Haris Fikri, JPU.

Sementara itu, penasihat hukum Rangga Yupiter alias Fatir, Veni Oktaviana, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi terdakwa hingga persidangan selesai. Namun, terdakwa telah menerima putusan yang diberikan majelis hakim.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan, Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Tebo

“Kemarin telah terlaksana sidang putusan yang mana diputuskan oleh hakim 12 tahun. Terhadap putusan tersebut, oleh terdakwa diterima, tidak mengajukan banding. Namun terhadap putusan 12 tahun tersebut, dari pihak jaksa penuntut umum masih dalam pikir-pikir,” ungkap Veni Oktaviana, penasihat hukum.

Selain itu, juru bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338. Ia membenarkan adanya keringanan hukum yang diberikan majelis hakim.

“Jadi pada dasarnya terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pada dakwaan alternatif ke-1 pasal 338 dan dijatuhkan hukuman oleh majelis selama 12 tahun, sesuai dengan hasil musyawarah majelis hakim. Putusan tersebut saat di persidangan terdakwa terima, dan penuntut umum masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding,” ungkap Wanda Rara Farezha, Jubir PN Sungai Penuh.A

BACA JUGA:Agus Kurnia Saputra Jalani Sidang Perdana Empat Agenda Pada Kasus Pembunuhan Eli Jumini

Kategori :