KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum, di Kabupaten Kerinci digelar Senin pagi di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap sepuluh terdakwa, yang terdiri dari pejabat teknis, PPK dan pihak swasta.
Sidang perdana mengungkap modus dugaan korupsi pengadaan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Jaksa menyebut, para terdakwa melakukan pengaturan paket pekerjaan, memanipulasi rencana anggaran biaya dan harga perkiraan sendiri, hingga menggunakan perusahaan pinjaman untuk memenangkan paket pekerjaan. BACA JUGA:KOMISI IV DPRD Dukung Penuh Aparat Dalam Penuntasan Kasus Korupsi DAK Dalam dakwaan juga disebutkan, para terdakwa mengubah spesifikasi dan harga agar selisih harga bisa dijadikan fee bagi pejabat teknis, ppk dan anggota DPRD Kerinci sebagai pokok-pokok pikiran. Akibat perbuatan para terdakwa, negera dirugikan hingga 2,7 miliar rupiah. “Kita susun berdasarkan fakta dalam proses penyelidikan. Seperti yang telah didengarkan tadi, kami selaku penuntut umum dalam perkara, peran masing-masing dari 10 terdakwa tersebut dan terkait pengalihan dana yang telah kita bacakan tadi. Kerugian negara berdasarkan proses penyelidikan itu mencapai Rp 2,7 milyar dari total anggaran Rp 5,6 milyar. Untuk pasal itu kena primer Pasal 2 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana, subsider Pasal 3 Undang Tindak Pidana Korupsi,” ucap Yogi Purnomo selaku Kasipidsus Kejari Sungai Penuh. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur, JPU Kejari Tebo Kumpulkan Fakta Persidangan Jaksa penuntut umum dalam dakwaan mendakwa ke 10 terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana. Dan subsider Pasal 3 Undang Tindak Pidana Korupsi. Ke 10 terdakwa dalam kasus ini diketahui yakni Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, selaku pengguna anggaran. Nael Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku pejabat pembuat komitmen. Fahmi Direktur PT WTM, Amril Nurman, selaku Direktur CV TAP. Sarpono Markis, Direktur CV GAW. Gubawan, Direktur CV BS. Jefron, Direktur CV AK. Reki Eka Fictoni seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro. Helpu Apriadi, seorang ASN di kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci, dan Yuses Alkadira Mitas, seorang PNS di UKPBJ, ULP Kerinci yang menjabat sebagai pejabat pengadaan proyek PJU tahun 2023.10 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hadiri Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi
Rabu 26-11-2025,12:20 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 27-11-2025,11:57 WIB
Walikota Jambi Periode 2008-2013, Bambang Priyanto Dinyatakan Meninggal Dunia
Kamis 27-11-2025,11:42 WIB
Dugaan Korupsi Retribusi Parkir, PT. Ebn Benarkan Penggeledahan Oleh Pidsus Kejari
Kamis 27-11-2025,11:39 WIB
Kasus Penggelapan Diktram Ditangkap Usai Gelapkan Motor Teman Sendiri
Rabu 26-11-2025,21:58 WIB
Dobrak Jambi TV Raih Penghargaan KPID Award 2025 Kategori Berita Daerah Terbaik
Rabu 26-11-2025,14:01 WIB
Tersangka Pajak Rp16,8 Miliar Ditahan, Diduga Terlibat Jaringan Mafia Pajak Aceh
Terpopuler
Rabu 26-11-2025,13:54 WIB
Rangga Yupiter Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Penusukan di Sungai Penuh
Rabu 26-11-2025,13:45 WIB
Polisi Ringkus Dua Otak Pembobolan SDN 01 Sengeti dalam Waktu Singkat
Rabu 26-11-2025,14:01 WIB
Tersangka Pajak Rp16,8 Miliar Ditahan, Diduga Terlibat Jaringan Mafia Pajak Aceh
Rabu 26-11-2025,13:49 WIB
Warga Evakuasi Sopir Pingsan Setelah Mobil Terperosok ke Sawah
Rabu 26-11-2025,21:58 WIB
Dobrak Jambi TV Raih Penghargaan KPID Award 2025 Kategori Berita Daerah Terbaik
Terkini
Kamis 27-11-2025,11:57 WIB
Walikota Jambi Periode 2008-2013, Bambang Priyanto Dinyatakan Meninggal Dunia
Kamis 27-11-2025,11:53 WIB
Belasan Titik Hotspot Terpantau, Curah Hujan di Kabupaten Tebo Cenderung Minim
Kamis 27-11-2025,11:48 WIB
Kepulan Asap Muncul di Komplek Perkantoran Bupati Tebo, Hampir Sebabkan ATM Kebakaran
Kamis 27-11-2025,11:42 WIB
Dugaan Korupsi Retribusi Parkir, PT. Ebn Benarkan Penggeledahan Oleh Pidsus Kejari
Kamis 27-11-2025,11:39 WIB