10 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hadiri Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi

Rabu 26-11-2025,12:20 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum, di Kabupaten Kerinci digelar Senin pagi di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap sepuluh terdakwa, yang terdiri dari pejabat teknis, PPK dan pihak swasta.

Sidang perdana mengungkap modus dugaan korupsi pengadaan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Jaksa menyebut, para terdakwa melakukan pengaturan paket pekerjaan, memanipulasi rencana anggaran biaya dan harga perkiraan sendiri,  hingga menggunakan perusahaan pinjaman untuk memenangkan paket pekerjaan.

BACA JUGA:KOMISI IV DPRD Dukung Penuh Aparat Dalam Penuntasan Kasus Korupsi DAK

Dalam dakwaan juga disebutkan, para terdakwa mengubah spesifikasi dan harga agar selisih harga bisa dijadikan fee bagi pejabat teknis, ppk dan anggota DPRD Kerinci sebagai pokok-pokok pikiran. Akibat perbuatan para terdakwa, negera dirugikan hingga 2,7 miliar rupiah.

“Kita susun berdasarkan fakta dalam proses penyelidikan. Seperti yang telah didengarkan tadi, kami selaku penuntut umum dalam perkara, peran masing-masing dari 10 terdakwa tersebut dan terkait pengalihan dana yang telah kita bacakan tadi. Kerugian negara berdasarkan proses penyelidikan itu mencapai Rp 2,7 milyar dari total anggaran Rp 5,6 milyar. Untuk pasal itu kena primer Pasal 2 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana, subsider Pasal 3 Undang Tindak Pidana Korupsi,” ucap Yogi Purnomo selaku Kasipidsus Kejari Sungai Penuh.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur, JPU Kejari Tebo Kumpulkan Fakta Persidangan

Jaksa penuntut umum dalam dakwaan mendakwa ke 10 terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2  Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana. Dan subsider Pasal 3 Undang Tindak Pidana Korupsi. Ke 10 terdakwa dalam kasus ini diketahui yakni Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, selaku pengguna anggaran. Nael Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku pejabat pembuat komitmen. Fahmi Direktur PT WTM, Amril Nurman, selaku Direktur CV TAP. Sarpono Markis, Direktur CV GAW. Gubawan, Direktur CV BS. Jefron, Direktur CV AK. Reki Eka Fictoni seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro. Helpu Apriadi, seorang ASN di kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci, dan Yuses Alkadira Mitas, seorang PNS di UKPBJ, ULP Kerinci yang menjabat sebagai pejabat pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Kategori :