KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum, di Kabupaten Kerinci digelar Senin pagi di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap sepuluh terdakwa, yang terdiri dari pejabat teknis, PPK dan pihak swasta.
Sidang perdana mengungkap modus dugaan korupsi pengadaan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Jaksa menyebut, para terdakwa melakukan pengaturan paket pekerjaan, memanipulasi rencana anggaran biaya dan harga perkiraan sendiri, hingga menggunakan perusahaan pinjaman untuk memenangkan paket pekerjaan. BACA JUGA:KOMISI IV DPRD Dukung Penuh Aparat Dalam Penuntasan Kasus Korupsi DAK Dalam dakwaan juga disebutkan, para terdakwa mengubah spesifikasi dan harga agar selisih harga bisa dijadikan fee bagi pejabat teknis, ppk dan anggota DPRD Kerinci sebagai pokok-pokok pikiran. Akibat perbuatan para terdakwa, negera dirugikan hingga 2,7 miliar rupiah. “Kita susun berdasarkan fakta dalam proses penyelidikan. Seperti yang telah didengarkan tadi, kami selaku penuntut umum dalam perkara, peran masing-masing dari 10 terdakwa tersebut dan terkait pengalihan dana yang telah kita bacakan tadi. Kerugian negara berdasarkan proses penyelidikan itu mencapai Rp 2,7 milyar dari total anggaran Rp 5,6 milyar. Untuk pasal itu kena primer Pasal 2 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana, subsider Pasal 3 Undang Tindak Pidana Korupsi,” ucap Yogi Purnomo selaku Kasipidsus Kejari Sungai Penuh. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur, JPU Kejari Tebo Kumpulkan Fakta Persidangan Jaksa penuntut umum dalam dakwaan mendakwa ke 10 terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana. Dan subsider Pasal 3 Undang Tindak Pidana Korupsi. Ke 10 terdakwa dalam kasus ini diketahui yakni Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, selaku pengguna anggaran. Nael Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku pejabat pembuat komitmen. Fahmi Direktur PT WTM, Amril Nurman, selaku Direktur CV TAP. Sarpono Markis, Direktur CV GAW. Gubawan, Direktur CV BS. Jefron, Direktur CV AK. Reki Eka Fictoni seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro. Helpu Apriadi, seorang ASN di kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci, dan Yuses Alkadira Mitas, seorang PNS di UKPBJ, ULP Kerinci yang menjabat sebagai pejabat pengadaan proyek PJU tahun 2023.10 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hadiri Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi
Rabu 26-11-2025,12:20 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Rabu 25-02-2026,10:34 WIB
Gudang Kayu di Arizona Kota Jambi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Kembang Api
Selasa 24-02-2026,10:31 WIB
Refleksi Harta dan Hati: Sinergi Amanah di Balik Rekening BAZNAS Kota Jambi
Rabu 18-02-2026,09:06 WIB
Kebutuhan Daging Segar dan Beku Meningkat di Ramadhan
Minggu 25-01-2026,19:51 WIB
Kota Jambi Menang dan Sejarah Tak Bisa Diatur
Minggu 25-01-2026,19:10 WIB
Kota Jambi Juara Gubernur Cup 2026 Usai Taklukkan Merangin Lewat Adu Penalti
Terpopuler
Senin 02-03-2026,19:45 WIB
Bertahan 19 Tahun Lemang Uni EL Terus Di Buru Masyarakat Sebagai Menu Berbuka
Senin 02-03-2026,10:13 WIB
Bupati Anwar Sadat Lepas Peserta Festival Arakan Sahur Minggu Ke-2, Warga Kota Jambi Turut Memadati Lokasi
Senin 02-03-2026,09:49 WIB
Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga
Senin 02-03-2026,09:52 WIB
Tak Sampai 10 Hari, Dana Nasabah Bank Jambi Dikembalikan Penuh
Senin 02-03-2026,10:12 WIB
Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga
Terkini
Senin 02-03-2026,19:45 WIB
Bertahan 19 Tahun Lemang Uni EL Terus Di Buru Masyarakat Sebagai Menu Berbuka
Senin 02-03-2026,10:13 WIB
Bupati Anwar Sadat Lepas Peserta Festival Arakan Sahur Minggu Ke-2, Warga Kota Jambi Turut Memadati Lokasi
Senin 02-03-2026,10:12 WIB
Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga
Senin 02-03-2026,10:07 WIB