Diduga Karena Penghinaan, Seorang Warga Desa Pudak Ditembak oleh Tetangganya

Selasa 25-11-2025,13:06 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Suci Mahayanti

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Seorang warga Desa Pudak, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, mengalami luka tembak di dada kiri setelah ditembak tetangganya sendiri, menggunakan senapan angin. Diduga peristiwa ini terjadi karena dipicu penghinaan yang terjadi beberapa jam sebelumnya. 

Warga Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, pada Minggu kemarin digemparkan dengan peristiwa penembakan. Di mana seorang warga menjadi korban penembakan menggunakan senapan angin oleh tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut diduga karena dipicu dari ucapan korban bernama Supriyanto (47), warga RT 04 Desa Pudak, yang menghina pelaku ialah HF(30). 

BACA JUGA:Cemburu Buta, Pria di Tanjab Barat Ditembak karena Diduga Selingkuh

Menurut laporan polisi dan keterangan saksi, insiden bermula sekitar pukul 09.00 WIB, ketika pelaku melintas di depan rumah korban. Saat itu korban disebut menghina pelaku dengan sebutan “orang gila.” Namun HF tidak menanggapinya. Setelah beberapa jam kemudian, pernyataan itu kembali terngiang dibenaknya. Sempat menenggak minuman tuak dan pulang ke rumah sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku kemudian tidur. Setelah terbangun sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku merasa tersinggung dan marah dengan ucapan korban. Kemudian pelaku mengambil senapan angin miliknya. Melihat korban berdiri tidak jauh dari rumahnya. Pelaku mendekat hingga jarak sekitar empat meter. Tanpa banyak bicara, pelaku pun langsung menembakkan senapan tersebut ke arah dada kiri korban. Akibat tembakan itu, korban mengalami luka tembak di bagian dada kiri, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kumpeh Ulu. 

Sekitar pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu tiba di lokasi setelah menerima laporan warga. Petugas segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti satu pucuk senapan angin warna coklat. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kumpeh Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini tengah ditangani penyidik dan pelaku dijerat, dengan Pasal 351 Ayat (1) atau ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara.

BACA JUGA:Senapan Angin Jadi Senjata Maut, Warga Tebing Tinggi Ditembak hingga Tewas

Kategori :